Pimpin Rakor Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021, Ini Pesan Bupati Alfedri
Cari Berita

Advertisement

Pimpin Rakor Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021, Ini Pesan Bupati Alfedri

Senin, 09 Agustus 2021


SIAK, PARASRIAU.COM - Bupati Siak Alfedri didampingi Wakil Bupati Siak Husni Merza memimpin Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Senin (9/8/21).


Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Ketua DPRD Siak Azmi, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK, MH, Kajari Siak Dharma Bella, Wadanramil 03 Siak Kapten Inf Junaidi, Sekretaris Pengadilan Negeri Siak Irwan, Kepala Dinas Kesehatan Tony Chandra, serta Pimpinan OPD terkait lainnya.


Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini, diantaranya wawasan kebangsaan terkait pada pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2021 yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga dilaksanakan dengan suasana terbatas. Kemudian membahas tentang Penanganan Covid-19 dan Vaksin di Kab.Siak, selanjutnya Pelaksanaan Pilpung serentak di tengah pandemi Covid-19, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.


Bupati Siak Alfedri dalam arahannya menyampaikan, terkait dengan pelaksanan peringatan HUT Kemerdekaan ke- 76 RI, mengacu kepada surat Mensesneg Nomor : B-564/M/S/TU.00/07/2021 tanggal 28 Juli 2018, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 003.1/4212/SJ tanggal 05 Agustus 2021. Maka pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ditingkat Daerah menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.


"Peringatan HUT RI tahun 2021 ini lebih kurang seperti peringatan HUT RI tahun 2020 karena masih sama-sama dalam kondisi pandemi Covid-19, untuk Peringatan HUT RI di Kabupaten Siak Tahun 2021 ini antara lain, Upacara Renungan Suci tanggal 16 Agustus  Pukul 24.00 Wib, Upacara Penaikan Bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus Pukul 07.00 Wib, dan penurunan bendera pukul 17.00 Wib, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Siak. Kemudian mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik proklamasi pukul 09.30 Wib dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada pukul 17.00 Wib secara virtual dari Jakarta," sebutnya.


Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-76 Tahun 2021 ini pelaksanaannya secara sederhana, lanjut Alfedri, namun khidmatnya tidak mengurangi spirit dan makna dari peringatan HUT RI itu sendiri, meningkatkan nasionalisme dan semangat kebangsaan serta mempererat persatuan dan kesatuan. 


"Oleh sebab itu tentunya, untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2021, diminta kepada seluruh masyarakat melalui camat agar mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing, begitu juga di perkantoran, dan gedung sekolah selama 1 bulan mulai tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021," ucapnya.


Lebih lanjut Alfedri menjelaskan, terkait penanganan Covid-19 dan Vaksin di Kab.Siak, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mengacu kepada Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021, serta Surat Edaran Bupati Siak Nomor : 100/Setda-Adminpem/378 tanggal 02 Agustus 2021 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kab.Siak dengan melaksanakan beberapa hal.


"Antara lain Pengaturan kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan kegiatan ditempat bekerja/perkantoran, dan lain-lain yang diatur dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021. Tetap melakukan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas, antara lain memakai masker bila keluar rumah dan tempat kerja, memastikan bahwa dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selara makan atau keluhan lain), melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun di wastafel dan konsumsi vitamin," jelasnya.


Selanjutnya terkait Pelaksanaan Pilpung Serentak di Tengah Pandemi Covid-19, mengacu pada surat Mendagri Nomor : 141/3526/BPD tanggal 04 Agustus 2021, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kategori pandemi level 4 di luar wilayah jawa dan bali untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW).


"Mengarah pada surat Mendagri tanggal 04 Agustus 2021, bahwa pada level 4 yang sifatnya mengakibatkan kerumunan, itu ditunda. Kita menunggu Inmendagri terbaru, pengumuman boleh disampaikan tetapi untuk penetapannya kalau ditunda pelaksanaan juga ditunda penetapannya. Karena penetapan calon berkaitan dengan cutinya kepala desa, coba diatur bagaimananya sehingga tidak mengakibatkan pilpung nantinya," pungkasnya. ***