Perketat Prokes, Sekda Siak Minta Seluruh Camat Pantau Aktivitas Warga di Tempat Keramaian
Cari Berita

Advertisement

Perketat Prokes, Sekda Siak Minta Seluruh Camat Pantau Aktivitas Warga di Tempat Keramaian

Rabu, 18 Agustus 2021


SIAK, PARASRIAU.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman meminta kepada seluruh camat beserta tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk terus memantau pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayahnya masing-masing, terutama di rumah ibadah, rumah makan serta tempat-tempat umum yang sering menjadi tempat berkerumun.


"Saya minta kepada camat-camat beserta tim Satgas untuk pantau aktifitas warga terutama rumah makan, kedai kopi, tempat ibadah dan tempat-tempat lain yang dianggap ramai untuk menerapkan prokes ketat. Makan berjarak, pakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan sekaligus sabunnya," pintanya, Rabu (18/8/2021).


Arfan juga mengingatkan kepada tim Satgas Covid-19 di kecamatan untuk mensosialisasikan penerapan PPKM level 4 kepada masyarakat, supaya masyarakat memahami upaya pemerintah daerah dalam melindungi warganya.


"Kami juga tidak tinggal diam, nanti bersama tim Satgas Covid-19 kabupaten akan terus melakukan monitoring di seluruh kecamatan yang masuk zona oranye. Sekaligus mengimbau kepada pengurus rumah ibadah dan rumah makan, agar menerapkan prokes dengan ketat," ujarnya.


Ia menjelaskan, nantinya setiap turun memonitoring akan menyerahkan sejumlah masker kepada pengurus masjid dan rumah makan. Kemudian pemilik rumah makan atau pengurus masjid membagikan kepada pengunjungnya atau jemaahnya.


Penerapan PPKM level 4 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 31 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Siak, terhitung dari tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2021.


Dalam Surat Edaran itu, aktifitas di rumah ibadah hanya boleh diisi maksimal 25 persen dari kapasitasnya, sedangkan untuk rumah makan dianjurkan untuk take away atau beli bungkus, namun jika pelanggan makan ditempat pemilik usaha harus mengatur jarak, mewajibkan pembeli memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan. ***