Bupati Bersama Kapolres Siak Sosialisasikan Penerapan PPKM dan Bagikan Masker
Cari Berita

Advertisement

Bupati Bersama Kapolres Siak Sosialisasikan Penerapan PPKM dan Bagikan Masker

Sabtu, 14 Agustus 2021


SIAK, PARASRIAU.COM - Bupati Siak Alfedri, Sabtu (14/8/2021) bersama Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardiyanto membagikan masker dan melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Lurah Minas Jaya dan Aula Kantor Camat Kandis. 


"Pembagian masker tersebut diperuntukkan bagi pengurus Masjid, Mushola, Pondok Pesantren dan pengurus gereja yang masuk ke dalaman wilayah kampung maupun kelurahan zona kuning di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis," ujar Alfedri. 


Dalam kesempatan itu, Alfedri juga mengucapkan syukur karena bisa bersilaturahmi bersama pengurus Pondok Pesantren dan pengurus rumah ibadah, baik Masjid, Musholla maupun gereja. 


"Alhamdulillah hari ini kami bisa bersilaturahmi dengan pengurus rumah ibadah yang berada di zona kuning dalam kegiatan mulia yakni menyerahkan bantuan masker untuk seluruh jamaah," kata Alfedri. 


Alfedri menambahkan, pemberian bantuan masker ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak, terutama di wilayah perbatasan. 


Selain itu, Alfedri juga menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Siak sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) level 4 yang terhitung dari tanggal 10 - 23 Agustus 2021. 


"Pada pelaksanaan PPKM level 4 ini, jamaah di rumah ibadah hanya dibatasi sekitar 25 persen. Dan juga untuk rumah makan maupun kedai kopi, hanya diizinkan untuk buka hingga pukul 08.00 malam dan harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak dan memakai masker," tegasnya.


Alfedri juga terus mengingatkan agar seluruh Camat, Lurah maupun Penghulu agar terus mengingatkan masyarakatnya untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan seluruh kegiatan. 


"Protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas, itu cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pinta Alfedri. 


Selanjutnya, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto mengatakan dari pihak keamanan, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat terhadap seluruh tindakan di lapangan untuk membatasi mobilitas dengan melakukan penyekatan dan membatasi kegiatan masyarakat. 


"Hal tersebut kami lakukan demi keselamatan seluruh masyarakat dan keselamatan bersama. Serta untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak," jelas Kapolres Siak.


AKBP Gunar juga mengharapkan kerjasama dari semua pihak termasuk seluruh masyarakat, agar bersama-sama membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak.


Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardiyanto melanjutkan kegiatan dengan melihat secara langsung penerapan protokol kesehatan di rumah makan dan kedai kopi di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis. Serta mensosialisasikan penerapan PPKM level 4 kepada para pemilik rumah makan dan kedai kopi. ***