Terkendala Permenaker 10 Tahun 2019, PT BMI Minta Dukungan DPRD Riau untuk Solusi
Cari Berita

Advertisement

Terkendala Permenaker 10 Tahun 2019, PT BMI Minta Dukungan DPRD Riau untuk Solusi

Senin, 12 Juli 2021

Direktur PT BMI, Yogi Aprilya Pranata SE beserta staf saat jumpa pers di kantornya Jalan Kesadaran No 27 RT 02 RW 010 Kelurahann Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Hingga saat ini, operasional PT Bintang Mandiri Internasional (BMI) masih terkendal Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 tahun 2019 yang cukup memberatkan pengusaha jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. 


"Pasalnya, tuk bisa beroperasi PT BMI wajib menyetorkan bilyet deposito minimal sebesar Rp 5 miliar pada bank pemerintah. Dan ini syarat mutlak dari Kemenaker yang cukup sangat memberatkan. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19," ujar Direktur PT Bintang Mandiri Internasional (BMI), Yogi Aprilya Pranata SE saat jumpa pers di Kantor PT BMI Jalan Kesadaran No 27 RT 02 RW 010 KelurahannTangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Senin (12/07/2021).


Dijelaskannya, sejak berdiri Juli 2020 lalu sampai kini perusahaan yang dipimpinnya belum bisa mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri karena terkendala Permenaker Nomor 10 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.


Karena, katanya, perusahaan harus menyertakan modal minimal Rp5 miliar dan bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar pada bank pemerintah.


"Jika perusahaan belum menyetor bilyet deposito Rp1,5 miliar, maka belum bisa mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Di sisi lain, perusahaan mengajukan pinjaman dana ke bank, tapi tidak di-aprove. Perusahaan menjaminkan surat berharga ke pemerintah sebagai bilyet deposito juga ditolak," keluhnya.


Hal itu, sebut Yogi, tentu mengakibatkan vacumnya  pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Selain itu juga berdampak pada maraknya pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri dan kondisi itu sangat merugikan negara. Karena hilangnya pendapatan pemerintah dari pajak dan devisa negara dari para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.


"Kami berharap pemerintah dalam hal ini DPR, DPRD dan Dinas Tenaga Kerja bisa menjembatani kami dengan investor, atau pemerintah melalui mekanisme perusda menjadi investor bagi kami. Dan perintah juga diharapkan bisa memudahkan dan meringankan persyaratan Permenaker No 10 tahun 2019," harap Yogi.


Atas kendala ini, pihaknya mengharapkan pemerintah pusat mengubah regulasi yang ada atau kembali ke regulasi sebelumnya. Dimana cash deposit hanya Rp 500 juta, agar dapat mengurangi jumlah pengangguran dan mempermudah TKI untuk bekerja ke luar negeri. Jangan hanya regulasi TKA masuk ke Indonesia yang dipermudah, tetapi regulasi TKI ke luar negeri juga dipermudah.


Sebagai perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri di Riau bahkan di Sumatera, tambah Yogi, PT BMI juga bergerak di bidang Event Organizer dan Perdagangan Produk Nasional dan Internasional dan sudah menjalin kerjasama dengan 5 negara. Seperti Singapura, Turki, Rusia, Hongkong dan Selandia Baru. Kelima negara ini menjadi daerah tujuan PT BMI untuk pengiriman ratusan anak negeri Melayu bekerja di luar negeri.


"Kita sudah lengkapi semua dokumen. Dari 14 persyaratan yang dibutuhkan, sebanyak 13 sudah kita penuhi. Dan yang memberatkan saat ini adalah dana cash deposit sebesar Rp1,5 miliar itu," ucap Yogi.


Tambahnya, para tenaga kerja yang akan dikirimkan ke luar negeri, terlebih dahulu dilatih di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk ditepatkan di sektor Home Service, Restoran, Tenaga Spa dan pekerja umum lainnya.


"Permintaan saat ini ratusan tenaga kerja di setiap negara. Itu peluang bagi Indonesia untuk mengatasi pengangguran yang meningkat dan mensejahterakan rakyat," ungkap Yogi.


PT BMI mengaku juga siap bekerjasama dengan Pemerintah daerah, baik BUMD maupun perusahaan lainya untuk memenuhi syarat bilyet deposit. 


"Rencananya kami akan menemui Komisi V DPRD Riau untuk meminta dukungan dan mencari solusi agar membantu pemerintah mengurangi penggangguran di Riau dapat terwujud. Insya Allah, Rabu atau Kamis nanti kami akan rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Riau. Mudah-mudahan dalam waktu ada jalan keluarnya," harapnya. pr2