Pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kelurahan Simpang Baru, beberapa waktu lalu. dok
PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pemko Pekanbaru memberlakukan sistem pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 38 rukun warga (RW) di Kota Pekanbaru. Dan pendatang dari luar pun harus mengantongi surat bebas Covid-19.
"Bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke pemukiman, khususnya di 38 RW wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Kamis (8/7/2021).
Bukti bebas Covid-19 itu, katanya, ditunjukkan warga pendatang kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju. "Mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," tegas walikota.
Sementara bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani bebas mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Selama pemeriksaan mandiri, biaya dibebankan kepada tamu," tegasnya seperti dilansir cakaplah.com.
Kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan wabah Covid yang kembali sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM peluncuran mikro. “Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekankan,” jelasnya. (*)
Berikut data RW zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.
Zona Oranye:
1. RW 1 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya
2. RW 6 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya
3. RW 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
4. RW 3 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
5. RW 7 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya
6. RW 5 Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya
7. RW 1 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya
8. RW 5 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya
9. RW 13 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya
10. RW 14 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya
11. RW 3 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai
12. RW 1 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Marpoyan Damai
13. RW 3 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim
14. RW 11 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim
15. RW 3 Kelurahan Cinta Raja, Sail
16. RW 4 Kelurahan Cinta Raja, Sail
17. RW 5 Kelurahan Cinta Raja, Sail
18. RW 2 Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai
19. RW 10 Kelurahan Umban Sari, Rumbai
20. RW 10 Kelurahan Padang Bulan, Senapelan
21. RW 2 Kelurahan Kedung Sari, Sukajadi
22. RW 4 Kelurahan Tanjung Rhu, Limapuluh
23. RW 5 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya
24. RW 7 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya
25. RW 5 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
26. RW 8 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
27. RW 14 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
28 RW 17 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya
29. RW 4 Kelurahan Delima, Binawidya
30. RW 1 Kelurahan Air Putih, Tuah Madani
31. RW 6 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki
32. RW 10 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki
33. RW 4 Kelurahan Tampan, Payung Sekaki
34. RW 6 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki
35. RW 9 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki
36. RW 3 Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki
37. RW 2 Kelurahan Tirta Siak, Payung Sekaki
Zona Merah:
38. RW 2 Kelurahan Cinta Raja, Sail
Editor: M Ikhwan