Pendatang dari Luar Kota Pekanbaru Wajib Kantongi Bukti Bebas Covid-19
Cari Berita

Advertisement

Pendatang dari Luar Kota Pekanbaru Wajib Kantongi Bukti Bebas Covid-19

Kamis, 08 Juli 2021

Pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah Kelurahan Simpang Baru, beberapa waktu lalu. dok 


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pemko Pekanbaru memberlakukan sistem pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 38 rukun warga (RW) di Kota Pekanbaru. Dan pendatang dari luar pun harus mengantongi surat bebas Covid-19.


"Bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke pemukiman, khususnya di 38 RW wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Kamis (8/7/2021).


Bukti bebas Covid-19 itu, katanya, ditunjukkan warga pendatang kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju. "Mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," tegas walikota.


Sementara bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani bebas mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Selama pemeriksaan mandiri, biaya dibebankan kepada tamu," tegasnya seperti dilansir cakaplah.com.


Kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan wabah Covid yang kembali sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM peluncuran mikro. “Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekankan,” jelasnya. (*)


Berikut data RW zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.


Zona Oranye:


1. RW 1 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya

2. RW 6 Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya

3. RW 1 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

4. RW 3 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

5. RW 7 Kelurahan Tangkerang Utara, Bukit Raya

6. RW 5 Kelurahan Tangkerang Labuai, Bukit Raya

7. RW 1 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya

8. RW 5 Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya

9. RW 13 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya

10. RW 14 Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya

11. RW 3 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai

12. RW 1 Kelurahan Perhentian Marpoyan, Marpoyan Damai

13. RW 3 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim

14. RW 11 Kelurahan Pematang Kapau, Kulim

15. RW 3 Kelurahan Cinta Raja, Sail

16. RW 4 Kelurahan Cinta Raja, Sail

17. RW 5 Kelurahan Cinta Raja, Sail

18. RW 2 Kelurahan Limbungan Baru, Rumbai

19. RW 10 Kelurahan Umban Sari, Rumbai

20. RW 10 Kelurahan Padang Bulan, Senapelan

21. RW 2 Kelurahan Kedung Sari, Sukajadi

22. RW 4 Kelurahan Tanjung Rhu, Limapuluh

23. RW 5 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya

24. RW 7 Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya

25. RW 5 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

26. RW 8 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

27. RW 14 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

28 RW 17 Kelurahan Rejosari, Tenayan Raya

29. RW 4 Kelurahan Delima, Binawidya

30. RW 1 Kelurahan Air Putih, Tuah Madani

31. RW 6 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki

32. RW 10 Kelurahan Labuhbaru Barat, Payung Sekaki

33. RW 4 Kelurahan Tampan, Payung Sekaki

34. RW 6 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki

35. RW 9 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki

36. RW 3 Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki

37. RW 2 Kelurahan Tirta Siak, Payung Sekaki


Zona Merah:


38. RW 2 Kelurahan Cinta Raja, Sail


Editor: M Ikhwan