PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Walikota Pekanbaru, Firdaus, M.T mempersilahkan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning Covid-19 menggelar Shalat Idul Adha 1442 H di masjid dan bukan di lapangan. Sementara kelurahan yang masuk zona merah dan oranye tidak bisa menggelar Shalat Idul Adha.
"Kesimpulannya untuk Kota Pekanbaru pelaksaan shalat Idul Adha yang diberi izin hanya kelurahan zona hijau dan zona kuning," jelasnya selepas rapat penyelenggaraan Idul Adha 1442 H, Selasa (13/7) siang seperti dilansir pekanbaru.go.id.
Kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Ada tim yang mengawasi guna memastikan penyelenggaraan shalat Idul Adha tidak berlangsung di lapangan.
Masyarakat di kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha masjid. Ia menegaskan bahwa untuk zona merah dan oranye tidak bisa digelar.
Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan Covid-19.
Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Ada rencana berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. (*)
Editor: M Ikhwan