Pemkab, 5 BUMD dan Kejari Siak Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Cari Berita

Advertisement

Pemkab, 5 BUMD dan Kejari Siak Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 11 Juni 2021

  


SIAK, PARASRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak bersama 5 (lima) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Siak serta Pemerintah Kabupaten Siak pada hari Jumat  (11/6/21) melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan (Lt II Kantor Bupati.

 

Adapun kelima BUMD tersebut masing-masing, PT Bumi Siak Pusako, PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT Kawasan Industri Tanjung Buton serta PT Sarana Pembangunan Siak terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SH MH, Bupati Siak Drs H Alfedri, Asdatun Dzakiyul Fikri,SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharma Bella Tymbasz dan unsur Forkomimda serta seluruh Kepala OPD di Pemerintahan Kabupaten Siak. 

 

Dalam sambutananya Kejari Siak, DharmaBella menyampaikan bahwa MoU ini merupakan pintu masuk sebagai pengacara negara. "Hari ini kami sudah sah sebagai fungsi asisten legal saran hukum bidang datun yang akan mendampingi para BUMD maupun untuk Pemkab Siak," ucap Kejari Siak Dharma Bella.

 

Dalam laporan sambutan terhadap Kejati Riau, Dharma Bella akan membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

 

"Yang menjadi perhatian kami yang mana dalam hal pendapatan asli daerah Siak masih rendah. Untuk itu, ke depan yang menjadi prioritas bagi kami untuk membentuk tim dalam mengoptimalkan PAD  yang nantinya akan dibentuk tim teknis di OPD satuan kerja di Kabupaten Siak,” jelasnya. 

 

Kajati Riau melalui sambutannya mengatakan, Kejari Siak sebagai Pengacara Negara diharapkan bisa saling berkoordinasi dan berkomunikasi serta selalu mengingatkan semua untuk selalu menjaga 3M dan untuk bersedia divaksin.

 

Sementara itu Bupati Siak mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Siak dirinya mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau di Kota Istana Siak. “Kami mengucapkan terima kasih, karena Bapak telah meluangkan waktu pada hari ini. Acara ini telah dimulai dengan Penandatanganan MOU antara Pemerintah Kabupaten Siak dan beberapa BUMD se-Kabupaten Siak bersama Bapak Kejaksaan Negeri Siak,” ujarnya. 

 

"Diharapkan dengan kedatangan Bapak Kajati ke Siak ini dapat memberikan arahan-arahan kepada kita untuk pembekalan sekaligus memberikan motivasi dan menyemangati kita dalam melaksanakan tata kelola pemerintah dengan baik selaku Aparatur Sipil Negara secara profesional dan melaksanakan tugas secara efektif dan akuntabel. Sehingga kinerja Pemerintah Kabupaten Siak termasuk beberapa BUMD bisa lebih baik di masa yang akan datang,” ucap Alfedri.

 

Ditambahkan Alfedri, tujuan dari penandatanganan MOU ini adalah untuk mendapatkan berbagai pendapat-pendapat hukum bahkan pendampingan hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan selaku Jaksa Pengacara Negara.  Ada 5 BUMD yang ikut dalam penandatangan MOU ini yaitu PT.  Bumi Siak Pusako,  PT.  Permodalan Siak,  PT.  Sarana Pembangunan Siak,  PT.  Siak Pertambangan Energi  dan PT.  KITB. Diharapkan lima BUMD ini dapat siap untuk menerima arahan-arahan dan pendapat hukum di masa yang akan datang.  

 

Untuk Pemerintahan Desa juga mendapat pendampingan dalam TP4B dan dilanjutkan dengan Jaksa Jaga Desa. Hal ini dapat diberikan bimbingan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan agar lebih tertib, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang berhubungan dengan hukum," tutup Bupati Siak. ***