SIAK, PARASRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak bersama 5 (lima) Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Siak serta Pemerintah Kabupaten
Siak pada hari Jumat (11/6/21) melakukan Penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU) di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan (Lt II Kantor Bupati.
Adapun kelima BUMD tersebut masing-masing, PT Bumi Siak Pusako, PT Permodalan
Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT Kawasan Industri Tanjung
Buton serta PT Sarana Pembangunan Siak terkait masalah hukum perdata dan tata
usaha negara. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja SH MH, Bupati Siak Drs H Alfedri, Asdatun
Dzakiyul Fikri,SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Dharma Bella Tymbasz dan
unsur Forkomimda serta seluruh Kepala OPD di Pemerintahan Kabupaten Siak.
Dalam sambutananya Kejari Siak, DharmaBella menyampaikan bahwa MoU ini
merupakan pintu masuk sebagai pengacara negara. "Hari ini kami sudah sah
sebagai fungsi asisten legal saran hukum bidang datun yang akan mendampingi
para BUMD maupun untuk Pemkab Siak," ucap Kejari Siak Dharma Bella.
Dalam laporan sambutan terhadap Kejati Riau, Dharma Bella akan membentuk
tim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Yang menjadi perhatian kami yang mana dalam hal pendapatan asli
daerah Siak masih rendah. Untuk itu, ke depan yang menjadi prioritas bagi kami
untuk membentuk tim dalam mengoptimalkan PAD yang nantinya akan dibentuk
tim teknis di OPD satuan kerja di Kabupaten Siak,” jelasnya.
Kajati Riau melalui sambutannya mengatakan, Kejari Siak sebagai Pengacara
Negara diharapkan bisa saling berkoordinasi dan berkomunikasi serta selalu
mengingatkan semua untuk selalu menjaga 3M dan untuk bersedia divaksin.
Sementara itu Bupati Siak mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Siak dirinya
mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau di Kota
Istana Siak. “Kami mengucapkan terima kasih, karena Bapak telah meluangkan
waktu pada hari ini. Acara ini telah dimulai dengan Penandatanganan MOU antara Pemerintah
Kabupaten Siak dan beberapa BUMD se-Kabupaten Siak bersama Bapak Kejaksaan
Negeri Siak,” ujarnya.
"Diharapkan dengan kedatangan Bapak Kajati ke Siak ini dapat
memberikan arahan-arahan kepada kita untuk pembekalan sekaligus memberikan
motivasi dan menyemangati kita dalam melaksanakan tata kelola pemerintah dengan
baik selaku Aparatur Sipil Negara secara profesional dan melaksanakan tugas
secara efektif dan akuntabel. Sehingga kinerja Pemerintah Kabupaten Siak
termasuk beberapa BUMD bisa lebih baik di masa yang akan datang,” ucap Alfedri.
Ditambahkan Alfedri, tujuan dari penandatanganan MOU ini adalah untuk
mendapatkan berbagai pendapat-pendapat hukum bahkan pendampingan hukum, baik di
pengadilan maupun di luar pengadilan selaku Jaksa Pengacara Negara. Ada 5
BUMD yang ikut dalam penandatangan MOU ini yaitu PT. Bumi Siak
Pusako, PT. Permodalan Siak, PT. Sarana Pembangunan
Siak, PT. Siak Pertambangan Energi dan PT. KITB.
Diharapkan lima BUMD ini dapat siap untuk menerima arahan-arahan dan pendapat
hukum di masa yang akan datang.
Untuk Pemerintahan Desa juga mendapat pendampingan dalam TP4B dan
dilanjutkan dengan Jaksa Jaga Desa. Hal ini dapat diberikan bimbingan bagaimana
tata cara pengelolaan keuangan agar lebih tertib, sehingga bisa terhindar dari
hal-hal yang berhubungan dengan hukum," tutup Bupati Siak. ***