Inilah Sikap AMPHURI atas Keputusan Arab Saudi Soal Haji 1442H
Cari Berita

Advertisement

Inilah Sikap AMPHURI atas Keputusan Arab Saudi Soal Haji 1442H

Senin, 14 Juni 2021


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menyampaikan, pihaknya menghormati putusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang tahun ini kembali akan menyelenggarakan ibadah haji dalam jumlah terbatas. 


Semua itu didasari oleh sikap kehati-hatian Saudi yang tidak menginginkan pelaksanaan haji tahun ini menjadi klaster baru dari penyebaran covid-19 di dunia. 


“Kita berharap keputusan terbaik Kerajaan Arab Saudi ini yang mengadakan haji tahun ini lebih besar jumlahnya dari tahun lalu akan memberi kesempatan kepada masyarakat Indonesia yang ada di Saudi untuk bisa menjalankan ibadah haji, berwukuf di Arafah mewakili muslim Indonesia,” kata Firman M Nur di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).


“Seyogyanya kita umat Islam dapat merima atas keputusan Saudi dan kami berharap kita semua menyudahi polemik atas ketidakpastian soal haji tahun ini, khususnya masyarakat muslim Indonesia,” sambung Firman berharap.


Artinya, kata Firman, dengan keputusan Saudi ini, AMPHURI meminta semua pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk lebih fokus mempersiapkan pelaksanaan ibadah umrah yang akan dilaksanakan pada awal Muharram atau pertengahan Agustus nanti agar lebih maksimal lagi. 


"Terutama masalah suspend penerbangan dari Indonesia ke Saudi agar segera dibuka, sehingga masyarakat muslim Indonesia bisa menunaikan ibadah umrah lagi pada musim umrah yang akan datang,” katanya.


Selain itu, Firman mengingatkan pemerintah dalam hal ketersediaan vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi agar lebih terkontrol. Sebab, selain menjadi program nasional dari pemerintah, vaksin juga menjadi salah satu syarat dalam menjalankan ibadah umrah.


“Kita berharap vaksin yang ada ini akan memudahkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menjalankan ibadah umrah,” tegasnya.


Di samping itu, kata Firman, yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah soal karantina bagi masyarakat sudah divaksin agar tidak lagi diberlakukan. 


Pasalnya, menurut Firman, orang yang sudah divaksin mustinya sudah memiliki imunitas dibanding dengan yang belum divaksin. Artinya masyarakat yang sudah selesai divaksin tidak perlu lagi dikarantina lagi.


Terlebih Pemerintah Saudi sendiri pada 16 Mei lalu, telah mengumumkan bahwa bagi warga negara asing yang sudah divaksin covid-19 di negara asalnya tidak perlu lagi dikarantina.


“Jadi, sebaiknya hanya dilakukan tes PCR untuk memastikan kesehatannya,” ujarnya.


Kemudian, AMPHURI juga meminta Pemerintah agar segera melakukan langkah-langkah kongrit kepada pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah yang terdampak langsung atas adanya pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. 


Setidaknya ada keberpihakan pemerintah pada sektor usaha ini yang memang benar-benar hanya dilakukan oleh umat Islam sebagaimana dalam UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 


“Mustinya Pemerintah segera merealisasikan program bantuan berupa insetif, stimulus bagi pelaku usaha haji dan umrah, pasca adanya pembatalan haji tahun ini,” kata Firman.


Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP AMPHURI yang sekaligus Ketua Tim Haji AMPHURI 1442H, Islam Saleh Alwaini yang mengatakan bahwa keputusan Saudi terkait haji sudah sejalan dengan keputusan Pemerintah Indonesia. 


Keputusan Saudi dilandasi karena masih dalam masa pandemi, sehingga Saudi pun sangat hati-hati dan tidak ingin pelaksanaan haji tahun ini menjadi pemicu munculnya kluster baru covid-19.


“Insya Allah setelah haji tahun ini, kita akan memasuki musim umrah 1443H yang akan dibuka pada bulan Muharram nanti, semoga Saudi segera mengeluarkan Indonesia dari daftar negara yang di-banned penerbangannya oleh Saudi,” ujarnya berharap.


Sebelumnya, pada Sabtu (12/6/2021) pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis pengumuman mengenai pelaksanaan haji untuk musim tahun ini yang akan diadakan dengan jumlah terbatas sebanyak 60.000 jamaah, yaitu bagi warga Saudi dan warga dari berbagai macam negara yang berada atau tinggal di dalam Kerajaan Arab Saudi. 


“Artinya, pelaksanaan haji tahun ini hanya dapat diikuti oleh warga lokal dan mereka yang ada di Arab Saudi,” tutup Firman. (*)


Editor: M Ikhwan