Dinilai Langgar Prokes, Gubernur Banten Instruksikan Penutupan Sementara Destinasi Wisata Hingga 30 Mei
Cari Berita

Advertisement

Dinilai Langgar Prokes, Gubernur Banten Instruksikan Penutupan Sementara Destinasi Wisata Hingga 30 Mei

Minggu, 16 Mei 2021

 


BANTEN, PARASRIAU.COM - Beberapa tempat wisata di Provinsi Banten saat H + 3 tampak dipadati wisatawan dari berbagai daerah dan ditemukannya protokol protokol Untuk mengantisipasi penyebarannya penyebaran virus Covid-19, Gubernur Banten, Wahidin Halim menginstruksikan penutupan sementara destinasi wisata tersebut.


"Hasil pemantauan mengindikasikan adanya antusiasme kunjungan wisatawan yang menimbulkan kerawanan yang telah terjadi kesalahan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan risiko terjadinya penyebaran Penyakit Virus Corona di wilayah kabupaten / kota se-Provinsi Banten."


Demikian isi petikan surat dinas gubernur seperti disampaikan Kepala Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Astuti yang juga merupakan juru bicara satgas Covid-19 Provinsi Banten, Sabtu (15/5).


Ati penutupan, penutupan itu dilakukan atas dasar pemantauan yang dilakukan selama dua hari yakni tanggal 14 dan 15 Mei. "Penutupan sementara destinasi wisata di provinsi banten dimulai tgl 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB sampai tanggal 30 Mei 2021," katanya seperti dilansir merdeka.com.


Dalam instruksi Gubernur Banten dengan nomor surat No.556 / 901-Dispar / 2021 itu memerintahkan kepada semua bupati dan wali kota untuk menutup sementara destinasi pariwisata di wilayah masing-masing untuk sementara.


"Kunjungan yang berkunjung ke destinasi wisata, sangat padat dan ramai. Hal ini timbulnya kerumunan kerumunan yang akan meningkatkan kasus Covid-19 dari klaster wisata," Ati.


Untuk diketahui salah satu destinasi wisata yang dipadati pengunjung yakni Pantai Anyer dan Pantai Carita. Berdasarkan pantauan, lokasi wisata di dua tempat tersebut dipadati pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan. pr2


Editor: M Ikhwan