Tak Sanggah Terima Gratifikasi Rp3,9 M, Mantan Walikota Dumai Zul AS Tidak Ajukan Eksepsi
Cari Berita

Advertisement

Tak Sanggah Terima Gratifikasi Rp3,9 M, Mantan Walikota Dumai Zul AS Tidak Ajukan Eksepsi

Sabtu, 03 April 2021

Suasana ruang sidang di Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. int


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Mantan Walikota Dumai dua periode, Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sementara, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) justru mendakwanya atas dua kasus korupsi yaitu pemberi suap dan menerima gratifikasi.


Zulkifli AS saat diamankan KPK beberapa waktu lalu.


JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz menyebutkan bahwa Zul ASa menerima Rp3,9 miliar. Dan dia sendiri tidak keberatan dengan dakwaan, karena tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH.


"Tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata Zulkifli kompak dengan kuasa hukumnya, Wan Subantriarti, Kamis siang, 1 April 2021.


JPU menjelaskan, Zulkifli sebagai memberi suap kepada kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak Rp550 juta dan 35.000 Dollar Singapura. Kedua nama itu merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.


Pemberian uang itu bertujuan memuluskan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017 dan DAK APBN-Perubahan TA 2017, serta DAK APBN 2018.


"Dalam pengurusan DAK APBN 2017, terdakwa (Zulkifli AS) memerintahkan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah (Bappeda) Kota Dumai mengurus melalui Yaya Purnomo," terang JPU.


Marjoko menemui Yaya di Jakarta pada Agustus 2016 di Hotel Aryaduta di Jakarta. Saat itu, Yaya ditemani Rifa untuk pengurusan bidang pendidikan dan rumah sakit yang bersumber dari DAK.


Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan Marjoko karena pengajuan DAK tahun 2017 masih dalam pengajuan usulan dan verifikasi di Kementerian Keuangan karena Kota Dumai belum memiliki admin tingkat nasional.


"Di pertemuan itu, Yaya dan Rifa memberikan kode admin kepada Marjoko. Marjoko juga menyerahkan proposal berisi usulan DAK APBN 2017 sebesar Rp154.873.690.000 kepada Yaya dan Rifa untuk dianalisa dan verifikasi," kata JPU seperti dilansir liputan6.com.


Pada September 2016, Zulkifli AS bersama Marjoko bertemu Yaya dan Rifa di Jakarta. Di sana, Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan DAK APBN 2017 Kota Dumai dengan syarat ada biaya pengurusan sebesar 2,5 hingga 3 persen dari nilai pagu yang ditetapkan.


"Atas hal tersebut, terdakwa Zulkifli pun menyanggupinya," ujar JPU.


Pada November 2016 di Bandara Sukarno-harta, atas perintah Zulkifli, Marjoko menyerahkan uang Rp100 juta kepada Yaya dan Rifa. Kemudian pada Desember 2016 Rp250 juta.


Pengurusan DAK ini ternyata juga melibatkan kontraktor agar mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Apalagi untuk DAK Kota Dumai tahun 2016 masih kurang bayar Rp22.354.720.000.


Dalam hal ini, Zulkifli memerintahkan Sya'ari selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai mencari pihak rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee untuk Yaya dan Rifa agar DAK APBN-Perubahan 2017 Kota Dumai dapat diterima oleh Kementerian Keuangan.


"Selanjutnya Sya'ari memberitahu kepada terdakwa bahwa ada calon rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee. Calon rekanan itu adalah Arif Budiman dan Mashudi," ujar JPU.


Atas perintah Zulkifli, Sya'ari menyampaikan paket pekerjaan dari APBN-Perubahan TA 2017 Kota Dumai senilai Rp7,5 miliar ada untuk Arif Budiman. Dengan catatan, ada komitmen fee sebesar Rp150 juta.


"Arif Budiman saat itu menyanggupinya, sedangkan untuk Mashudi, Sya'ari memberikan kegiatan paket pekerjaan p2,5 miliar dengan syarat komitmen fee Rp50 juta, dan Mashudi juga menyanggupinya," sambung JPU.


Terkait gratifikasi Rp3,9 miliar, JPU menyebut uang itu merupakan pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Uang itu juga bersumber dan pengadaan barang dan jasa lainnya di Kota Dumai. pr2


Editor: M Ikhwan