Tak hanya Rumah Ibadah, Tempat Hiburan Juga Harus Dibatasi Selama Ramadan
Cari Berita

Advertisement

Tak hanya Rumah Ibadah, Tempat Hiburan Juga Harus Dibatasi Selama Ramadan

Rabu, 07 April 2021


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadan di tengah masa pandemi Covid-19.


Surat edaran dengan Nomor 98/SE/IV/2021, Pemko Pekanbaru menganjurkan bagi daerah yang masih di dalam zona merah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan Salat Tarawih di rumah saja.


"Ini masalah kesehatan warga negara untuk menekan penyebaran Covid-19, 13 kelurahan dari 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru masuk zona merah. Dan langkah ini kita (DPRD) kita dukung," cakap Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, Rabu (7/4/2021).


Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, setelah aktifitas ibadah di Bulan Ramadan dibatasi. Hamdani juga meminta tempat-tempat hiburan malam juga harus dibatasi selama bulan suci umat Islam ini.


"Karena ini aduan masyarakat banyak kenapa hanya masjid yang dibatasi, kenapa mall dan tempat-tempat hiburan masih buka. Ini kita menyuarakan aspirasi masyarakat," tutup Hamdani.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021, masih terdapat 13 kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Di zona tersebut setidaknya 10 kasus Covid-19 aktif per minggu.


Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.


Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.


"Rumah ibadah yang ada di zona merah agar mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Ahad (4/4/2021).


Di dalam surat yang ditandatangani Walikota itu juga meminta pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.


"Juga berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan," jelasnya.


Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan Salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit.


Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.


Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan.


"Warga diminta agar selalu menerapkan protokol kesehatan selama menjalani ibadah. Agar kita semua terhindar dari Covid-19," ajaknya. ***