Pemkab Siak Kerjasama dengan DJP dan DJPK untuk Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah
Cari Berita

Advertisement

Pemkab Siak Kerjasama dengan DJP dan DJPK untuk Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah

Rabu, 21 April 2021

 


SIAK, PARASRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Siak dalam hal ini diwakili oleh Bupati Siak Alfedri, bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pusat dan pajak daerah tahun 2021. 


Penanakerja Kerjasama dilaksanakan secara virtual di masing-masing Daerah. Untuk kabupaten Siak, dilaksanakan di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (21/4/2021). 


Saat ditemui seusai acara, Bupati Siak Alfedri ucapan syukur karena hari ini Kabupaten Siak telah melaksanakan penandatanganan PKS, terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. 


"Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kabupaten Siak bersama 83 Pemerintah Daerah Se-Indonesia, telah melaksanakan penandatanganan PKS bersama DJP dan DJPK terkait sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahun 2021," kata Alfedri. 


Alfedri menjelaskan bahwa, Ruang yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan peraturan daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dilihat perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. 


"Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat membantu untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan infrastruktur, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Daerah," ucap Alfedri. 


Melalui kerja sama ini, Alfedri berharap dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama. Sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini, yaitu memperbaiki masyarakat dan tentunya diharpakan dapat menerima pajak pusat dan pendapatan daerah. 


Pada acara Penandatanganan (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2021, Bupati Siak Alfedri didampingi oleh Kepala Bidang DP3 M. Agus Budisantoso Kanwil DJP Riau, Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Anung Setia Nugraha dan Kepala KP2KP Siak Jefrinaldi. ***