Merasa Dirugikan, Nasabah AJB Bumiputera 1912 Minta DPRD Riau Panggil Manajemen, OJK dan Ombudsman
Cari Berita

Advertisement

Merasa Dirugikan, Nasabah AJB Bumiputera 1912 Minta DPRD Riau Panggil Manajemen, OJK dan Ombudsman

Kamis, 01 April 2021




PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Para pemegang polis (pempol) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 khususnya di wilayah Provinsi Riau mengaku saat kecewa.


Pasalnya, mereka para pempol AJB Bumiputera mengalami gagal bayar dari pihak asuransi saat melakukan klaim untuk melanjutkan pendidikan anak-anak mereka ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yakni ke jenjang universitas.



"Kami sangat kecewa. Dimana sebagian besar Pempol merencanakan pendidikan anak-anak terjamin dengan menitipkan dana kami ke AJB Bumiputera 1912 berupa asuransi pendidikan sebagai kepastian dapatnya pendidikan anak-anak kami sampai ke Perguruan Tinggi. Namun tidak sedikit cita-cita anak-anak kami kandas. karena gagal bayar oleh pihak AJB Bumiputera 1912. Kami juga mengalami kerugian sekira puluhan miliar rupiah, "ungkap Junaidi selaku Korwil yang mewakili para pempol di wilayah Riau kepada parasriau, baru-baru ini.


Diceritakannya, the Pempol yang bergabung di 28 Korwil se-Indonesia dibawah komando Koordinator Nasional Korban AJB Bumiputera 1912 di Jakarta (Kornas) 912 mengaku mengalami kerugian. Antara lain dengan kenyataan dan ketidakpastian pembayaran klaim yang menjadi pemegang hak polis.


Bahkan kami yang tergabung dalam Koordinator Wilayah Riau (Korwil Riau) sudah sering melakukan dialog antara Pempol yang mengalami gagal bayar dengan pihak manajemen AJB Bumiputera 1912 di kantor Wilayah di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru dengan agenda kapan pencairan klaim pempol. Akibat tidak adanya kepastian, malah Kami sempat melakukan aksi penyegelan Kantor AJB Bumiputera 1912 di kantor tersebut. Dikarenakan ketidakjelasan dari pihak manajemen AJB Bumiputera 1912. Namun dari pihak Koordinator Nasional Korban AJB Bumiputera 1912 di Jakarta (Kornas) menyampaikan sudah ada dari pihak Manajemen AJB Bumiputera 1912 untuk duduk bersama dengan Kornas, sehingga penyegelan kantor tersebut kami cabut, "ulasnya.


Lanjutnya, adapun informasi terkini dari Kornas bahwa sudah ada kesepakatan antara Perwakilan Pempol dengan Manajemen Bumiputera 1912 Pusat yang difasilitasi oleh OJK pada tanggal 16 Maret 2021 lalu di kantor OJK di Jakarta. 


"Meski sedang diperjuangan, namun kami tidak terpatok dari perjuangan Kornas saja. Akan tetapi kami juga akan menyurati Ketua DPRD Riau untuk dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sekaligus mengundang manajemen AJB Bumiputera 1912, OJK dan Ombudsman yang berkantor di Wilayah Riau serta instansi -instasi yang terkait dalam hal ini," pintanya.


Akan tetapi, lanjutnya, bila tidak ada hasil yang memuaskan dari para-pihak yang terkait, tidak tertutup kemungkinan para pempol akan melanjutkan permasalahan ini dan menempuh jalur hukum serta menyerahkannya kepada pihak berwajib.     


Seperti diberitakan sebelumnya di sejumlah media, 

tercatat sudah ratusan nasabah menggalang komunikasi atas perlakuan perusahaan tertua ini, setelah di Jakarta dinyatakan tidak mampu membayar klaim nasabahnya dan dinyatakan terjadi penyelewengan dana oleh pimpinan perusahaannya.

 

Arga (43) salah satu nasabah asal kota Pekanbaru, yang sehari-hari bekerja sebagai wirausahawan muda, yang sejak anak berusia lima tahun sudah asuransi pendidikan untuk si anak.

 

"Saya kesal setengah mati, bayangin puluhan juta sudah uang saya investasikan, pengertian bukan untuk apa-apa, di samping pendidikan keempat anak saya. Dengan kondisi hari ini, klaim asuransi setenga mati sulitnya, bahkan dapat kabar perusahaan ini terjadi frund, kami makin larut dalam kesedihan. cita cita untuk menyekolahkan anak lebih tinggi pun buyar, "ucap Pria asal sumatera bagian selatan ini di ruang kerjanya. 

 

Arga adalah, satu dari ratusan nasabah asuransi Bumi Putra yang mengaku dirinya telah tersier, bahkan sebagai gerakan moril, sejumlah nasabah inipun telah menggalang komunikasi dan kekuatan hukum.

 

"Kami saat ini telah menyusun langkah-langkah hukumnya, kekesalan ini justru kami akan menuntut perusahaan. Bukan hanya pimpinan, tetapi karyawan Bumi Putra yang telah menjual produk asuransi ini tanpa tanggung jawab, bahkan mereka harus dipenjarakan," tegas ucapnya.

 

Tidak hanya elak, Susanti (34) warga Pandau, dirinya seperti merasa ditimpa tangga dua kali, sang suami baru saja dua bulan mengalami PHK dari perusahaan batu bara, karena Covid, kini dirinya harus menangani dengan memastikan bahwa perusahaan asuransi dimana dirinya menginvestasikan asuransi untuk keluarga justru tidak ada kejelasan.

 

"Sebelum berita di Jakarta heboh, kami selalu seperti bola, saat ingin mengklaim asuransi, suami saya tidak lagi bekerja, kami ingin memulai bisnis kuliner, padahal sebenarnya perusahaan pemerintah yang percaya ini, fakta kebenaran masyarakatnya sendiri," ujar Susanti ketus . 


Disisi lain, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rahman menuturkan, sebaiknya para nasabah mengahadapi dengan tenang, menempuh jalur hukum dengan tetap mengkedepankan logika-logika hukum. Sehingga bisa menjerat pelaku penipuan, termasuk perusahaan plat merah.

 

"Saran saya, nasabah harus bukti melengkapi, jangan sampai surat perjanjian awal hilang, karena disitulah awal kita melihat klausal hukumnya," ucap pemilik Kantor Lembaga Bantuan Hukum Rajapekad ini. (iwn)