PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Tokoh Pers Riau H Dheni Kurnia meminta media di Provinsi Riau untuk selalu mentaati Kode Etik, UU Pers dan Kode Prilaku Wartawan. Karena pelanggaran kode etik, termasuk dalam kerjaan melanggar UU dan medianya bisa diajukan ke meja hukum.
Imbauan Dheni Kurnia yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau itu disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers (DP), Muhamnad Nuh yang membeberkan fakta sepanjang tahun 2020 Dewan Pers telah menerima 800 surat pengaduan, di mana sebagian besar perihal ketidaktaatan media pada kode etik jurnalistik, yang terutama dilakukan media online.
“Yang kerap digugat adalah berita yang tidak diverifikasi, judul yang menghakimi dan penggunaan sumber tunggal,” kata Ketua Dewan Pers, Muhamnad Nuh, Kamis (15/4/2021) kepada media.
Menurut mantan Mendiknas ini, media yang melakukan kesalahan berulang-ulang, dengan mudah dianggap memiliki niat buruk (malice) yang menjadikan kredibilitas media tersebut layak dipertanyakan.
Sementara itu Dheni Kurnia mengingatkan media yang mengangkangi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 merupakan pelanggaran berat. "Dan media tersebut bisa diajukan ke meja hukum," tegas Dheni yang juga Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau.
Selain mematuhi Kode Etik, UU Pers dan Kode Prilaku Wartawan, Dheni Kurnia juga mengingatkan media massa di Riau agar jangan terpancing dengan rilis sepihak dari orang-orang atau kelompok yang punya kepentingan tertentu terhadap publikasi sebuah berita.
"Begitu juga media di Riau hendaknya jangan mudah terjebak oleh LSM atau NGO yang dibiayai luar negeri yang hanya untuk menelanjangi Pemerintah RI ataupun daerah. Buatlah berita yang benar dan berimbang," harap Dheni Kurnia yang juga tim penguji kompetensi wartawan PWI tersebut. (**)
Editor: M Ikhwan