Bupati Siak Apresiasi Pemprov Riau Tingkatkan Wawasan Kades Tentang UU KIP
Cari Berita

Advertisement

Bupati Siak Apresiasi Pemprov Riau Tingkatkan Wawasan Kades Tentang UU KIP

Rabu, 07 April 2021


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Siak memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Riau atas penyelenggaraan kegiatan implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk masyarakat, aparatur Pemerintahan Desa dan PPID se-Kabupaten Siak yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Riau selama dua hari, 7-8 April ini di Pekanbaru.


Apresiasi itu disampaikan Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdakab Arfan Usman ketika membuka diseminasi implementasi UU KIP yang diikuti sekitar 200 aparatur pemerintah se-Kabupaten Siak, khususnya unsur penghulu (kepala desa), lurah, sekretaris dinas/OPD dan sekretaris camat.


"Melalui kesempatan yang berbahagia ini kami mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui Komisi Informasi Provinsi Riau atas dilaksanakannya kegiatan ini," kata Bupati Alfedri.


Pada bagian lain sambutannya, Bupati Siak menegaskan, prinsip keterbukaan informasi publik menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas. Dan juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.


"Oleh karena itu salah satu bentuk kewajiban badan publik untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai dan memberikan pelayanan yang berkualitas," kata Bupati Alfedri.


Pemkab Siak, kata Alfedri, sangat mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas. 


"Karena itu kita dari Siak mengikutsertakan seluruh sekretaris dinas pada masing-masing OPD selaku PPID Pembantu dan sekretaris camat serta para penghulu dan lurah. Selain itu kegiatan ini juga diikuti oleh para sarjana pendamping desa yang ditugaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Siak," ujarnya.


Bupati Siak juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan khidmat hingga akhir kegiatan. "Mudah-mudahan nanti akan banyak pembelajaran dan penambahan wawasan yang dapat meningkatkan pengetahuan demi terwujudnya kesamaan persepsi terhadap keterbukaan informasi publik dalam tugas-tugas dan pelayanan kita kepada masyarakat," harapnya.


Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan dalam sambutan pengantar kegiatan tersebut mengungkapkan pentingnya implementasi UU KIP sampai ke tingkat desa. Sebab, pihaknya menemukan banyak persoalan yang dihadapi kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


"Kami dari Komisi Informasi banyak mendapat laporan dan juga keluhan dari kepala desa yang takut untuk transparan. Apalagi mereka mengaku sering mendapat rongrongan dari oknum-oknum LSM, wartawan hingga oknum aparat penegak hukum. Padahal, bila para Kades dan perangkat desa bekerja dengan baik dan benar serta transparan terhadap informasi kegiatan dan anggaran, tidak ada yang mesti ditakutkan," kata Zufra.


Wartawan senior Riau yang empat tahun terakhir diamanahkan memimpin Komisi Informasi Riau ini juga menjelaskan bahwa hadirnya UU KIP bukan untuk merecoki kerja aparatur pemerintah maupun aparatur desa.


"Tetapi lebih untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui open government, keterbukaan. Jadi jangan sampai kehadiran UU KIP membuat kepala desa jadi takut. Asalkan bekerja baik dan benar, tidak usah takut," tegasnya.


Dalam kegiatan implementasi UU KIP ini, selama dua hari hingga Kamis ini, para peserta akan mengikuti pemaparan para komisioner KI Riau tentang UU KIP,  Sistem Layanan Informasi Publik (SLIP), SLIP Desa, penyelesaian sengketa informasi publik serta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).


Selepas seremonial pembukaan, Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan tampil di hadapan para peserta dengan topik "Implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik". Disusul di sesi berikutnya Komisioner Jhonny Setiawan Mundung dengan topik "Penguatan PPID Utama dan Pembantu Terkait Struktur, Sistem Layanan Informasi Publik, SOP dan Daftar Informasi Publik".


Di hari kedua, Kamis besok, Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah akan menyampaikan paparan tentang "Implementasi SLIP Desa" dan Komisioner Bidang PSI Hasnah Gazali dengan topik "Penyelesaian Sengketa Informasi Publik". (**)


Editor: M Ikhwan