Sidak Gudang PT Henson, DPRD Pekanbaru Temukan Ribuan Miras Kadaluarsa Berbagai Merek
Cari Berita

Advertisement

Sidak Gudang PT Henson, DPRD Pekanbaru Temukan Ribuan Miras Kadaluarsa Berbagai Merek

Senin, 08 Maret 2021

DPRD Pekanbaru, saat melakukan sidak di Gudang milik PT Henson Alfa Gros.


PEKANBARU, PARASRIAU.COM
- Menindaklanjuti inspeksi mendadak yang dilakukan pada pekan lalu, terkait dengan penemuan penjualan miras 
dengan kadar 40 persen lebih disejumlah toko, Komisi II DPRD Pekanbaru akhirnya melanjutkan sidak ke beberapa gudang di Pekanbaru. Pada sidak ini, tim sidak menemukan ribuan Minuman Keras (Miras) kadaluarsa berbagai merek di gudang milik PT Henson Alfa Gros, Senin (8/3).


"Harusnya semua yang kadaluarsa ini dimusnahkan. Mengapa kalian simpan barang yang sudah tak layak pakai," kata Sekretaris Komisi II, Dapot Sinaga.


Pemilik gudang, Rudi Hartono, beralasan, pemusnahan tidak bisa dilakukan karena pihaknya terganjal beberapa persoalan teknis. Meski begitu, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut.


"Sebelum pemusnahan akan kita kabari dan satu minggu ini dilakukan tindaklanjut," ucap Rudi.Dari catatan izin Disperindag, PT Henson Alfa Gros terdaftar dengan nama pemilik Rudi Hartono. Gudang ini didaftarkan dengan luas 1.196 meter persegi.


Selain temuan miras kadaluarsa, di tempat terpisah gudang ini juga menyimpan ribuan miras dengan kadar 40 persen lebih dari berbagai merek seperti Manta, Wisky, Empire gin, iceland serta merek lainnya. Di lokasi yang sama juga digunakan sebagai tempat penangkaran sarang walet.


Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, H Fatullah, meminta agar izin gudang tersebut ditinjau ulang. Sebab, dari temuannya saat ini, izin tersebut tidak memenuhi kriteria dan dugaan penyalahgunaan izin.


"Yang namanya izin ini harus sesuai dengan penempatan, tidak boleh digabung. Kita bisa ukur lagi luasannya," pintanya.


Pekan depan, Komisi II akan menjadwalkan ulang untuk memanggil pemilik gudang dan meminta membawa semua berkas perizinannya.


Usai sidak, beberapa dus sample miras disita oleh Satpol PP Pekanbaru dan Disperindag untuk dilakukan pengecekan oleh instansi terkait.***