Dewan Sarankan Jabatan Camat dan Lurah Hanya Maksimal 2 Tahun
Cari Berita

Advertisement

Dewan Sarankan Jabatan Camat dan Lurah Hanya Maksimal 2 Tahun

Jumat, 19 Maret 2021

Anggota DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, SE. 

 

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pasca terjadinya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim saber pungli Polda Riau, terhadap oknum Sekretaris Kecamatan Bina Widya berinisial H-S, sangat disayangkan oleh DPRD Pekanbaru.


Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin bahwa dirinya sangat menyayangkan terhadap penangkapan onum Sekcam, dirinya menyayangkan agar jangka waktu masa jabatan camat dan lurah maksimal hanya dijabat selama dua tahun dan tidak lebih. 


"Untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan yang diakibatkan karena punya jabatan, makanya sebaiknya jaatan camat dan lurah hanya dijabat selama dua tahun saja,"ujarnya, Jumat (19/3). 


Jadi, apa yang telah dialami oleh oknum sekcam tentunya masih menjadi buah bibir ditengah masyarakat. Apalagi H-S masih menjadi sebagai sekcam, tentu ini menjadi bukti bahwasanya oknum tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan ketika menjadi pada 2019 lalu. 


Selama menjabat, H-S telah menerbitkan sebanyak 459 surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah. Jadi untuk mencegah kejadian tersebut tidak terulang kembali, maka pemko seharusnya hanya memperbolehkan jabatan hanya dipegang selama dua taun. Oleh sebab itu, Pemko juga diharapkan bisa melakukan evaluasi teradap kinerja para camat dan lurah,"pungkasnya.***