PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten kota se Provinsi Riau, Rabu (17/3/2021) siang, mendatangi Komisi Informasi Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
Kedatangan rombongan Bawaslu tersebut diterima Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan,SE didampingi Wakil Ketua Tatang Yudiansyah dan Komisioner Jhony Setiawan Mundung di ruang sidang KI Riau.
"Sesuai amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hari ini
kami datang untuk menyerahkan laporan kegiatan tahunan PPID Bawaslu Kabupaten Kota. Selain itu juga untuk berdiskusi dengan teman-teman Komisi Informasi tentang tugas dan tanggungjawab Badan Publik," kata anggota Bawaslu Riau H Amiruddin Sijaya, S.Pd,MM yang datang mendampingi para komisioner Bawaslu 12 kabupaten kota beserta staf PPID.
Amiruddin juga mengajak para komisioner Bawaslu Kabupaten Kota jangan takut untuk transparan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. "Karena tranparansi atau keterbukaan informasi publik itu akan menjauhkan kita dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan mal administrasi," kata Amiruddin.
Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan dalam sambutannya, sangat mengapresiasi kedatangan rombongan komisioner Bawaslu untuk menyerahkan laporan kegiatan PPID. "Pelaporan ini merupakan kewajiban setiap badan publik untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap implementasi UU KIP," papar Zufra Irwan.
Pada kesempatan itu Zufra juga menjelaskan secara umum tentang PPID, baik tugas, kewajiban maupun kewenangannya. Di antaranya soal kewajiban PPID untuk menyediakan desk layanan informasi publik dan daftar informasi publik.
"Daftar informasi publik itu tidak mesti utuh atau terlalu rinci. Ibarat sebuah buku, yang mesti ada itu adalah informasi-informasi publik secara garis besarnya. Yang penting daftar informasi publiknya tersusun secara sistematis," terang Zufra.
Ketua Komisi Informasi Riau ini juga menjelaskan tentang progress laporan keuangan yang tidak mesti disampaikan setiap waktu dalam daftar informasi publik.
"Soal laporan keuangan itu masuk dalam jenis informasi berkala yang mesti disediakan dan diperbarui oleh badan publik sekurang-kurangnya enam bulan sekali. Jadi tidak ada kewajiban badan publik untuk menyampaikan setiap waktu. Hal itu sudah diatur dalam UU KIP," terang Zufra.
Pada pertemuan tersebut, sejumlah komisioner Bawaslu Kabupaten Kota di Riau juga menggunakan kesempatan itu untuk mendalami berbagai hal berkaitan dengan tugas-tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Termasuk tentang bentuk laporan kegiatan tata kelola layanan informasi publik di PPID, apakah ada format baku yang sudah ditetapkan Komisi Informasi.
Baik Zufra Irwan maupun Tatang Yudiansyah dan Jhony S Mundung menegaskan tidak ada format bakunya. Namun begitu, pasal 36 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 tahun 2010 tentang sistem layanan informasi publik (SLIP) dapat jadi pedoman bagi Bawaslu atau badan publik lainnya dalam membuat laporan kegiatan tahunan.
Sekurang-kurangnya, laporan itu memuat gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik, pelaksanaan pelayanan, rincian pelayanan, rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, kendala eksternal dan internal serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
"Bisa saja seperti sistematis penulisan skripsi dengan menjadikan item-item tadi jadi isi laporannya," terang Tatang. (**)
Editor: M Ikhwan