Pemerintah Hapus Subsidi Gaji bagi Pekerja di 2021
Cari Berita

Advertisement

Pemerintah Hapus Subsidi Gaji bagi Pekerja di 2021

Selasa, 02 Februari 2021

Ilustrasi


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah Rp 5 juta ke bawah, sempat diluncurkan pemerintah sebagai bantuan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19. Para pekerja dengan kriteria tertentu, mendapat transfer uang tunai Rp 600 ribu per bulan untuk 4 bulan.


Program yang resminya bernama Bantuan Subsidi Upah (BSU) tersebut sempat dipertimbangkan untuk dilanjutkan di 2021 ini, karena sangat membantu pekerja. Apalagi bagi mereka yang mengalami pemotongan gaji akibat dampak pandemi.


"Kami evaluasi dan evaluasi akan kami berikan ke Pak Menko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program BSU kita bisa pertimbangkan untuk dilakukan kembali di 2021," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (18/1/2021).

 

Meski demikian, saat itu Ida Fauziyah mengaku belum menerima perintah untuk melanjutkan penyaluran BSU pada 2021. Adapun program subsidi gaji tersebut telah berakhir pada Desember 2020. 


Tapi akhirnya pemerintah mengungkapkan, bahwa program subsidi gaji pekerja tak berlanjut di 2021. Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.


"Sementara, memang di APBN 2021 BSU pekerja tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya di sela kunjungan kerja di Medan, Minggu (31/1).


Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan usai dia menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan. (kumparan)



Editor: Anto Chaniago