Diskominfo Inhu Terima Kunker Komisi I DPRD Inhil
Cari Berita

Advertisement

Diskominfo Inhu Terima Kunker Komisi I DPRD Inhil

Jumat, 19 Februari 2021


 

INHU, PARASRIAU.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Rombongan Komisi I DPRD Inhil diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Jawalter dan didampingi oleh kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika (LKI) Atan, di Ruang Rapat Tamsir Rachman kantor Bupati Inhu, Selasa (16/2/2021).


Dalam kunjungan tersebut rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I Mu'ammar AR. Kunjungan tersebut terkait sistem kontrak kerja sama antarmedia dengan Diskominfo dalam mentransformasikan berita yang berimbang di tengah masyarakat. 


Dikatakan Mu'ammar, melihat dari pengelolaan sistem kontrak yang ada di Diskominfo Inhu lebih terstruktur dan berimbang antara bidang media maupun bidang layanan administrasinya. Meskipun anggaran cukup rendah. 


Lanjutnya, dalam kesempatan ini DPRD Komisi I Inhil ingin mengetahui sistem pola kerja dari Diskominfo dalam menjalankan program kerja sama dengan media dan bagaimana cara menanggapi permasalah dengan kerja sama media baik media cetak maupun online. 


"Kami melihat Diskominfo Inhu ini meskipun tidak terlalu besar anggarannya, tapi memiliki sistem yang baik dalam menjalankan program kerja terutama di bidang kerja sama media. Maka dari itu kami ingin melihat pola kerja dari Diskominfo Inhu terhadap media," ujarnya. 


Menanggapi hal tersebut, Jawalter menjelaskan pola kerja dalam publikasi pemberitaan terutama yang  diperlukan adalah publikasi kegiatan yang positif dan berimbang agar mendukung kinerja Pemerintah Daerah. Berita-berita yang telah dipublikasi jelas sudah melalui tahap koreksi dari Kepala Bidang dan Kepala Seksi Layanan Hubungan Media.


Acara ini sendiri dilakukan dengan pola diskusi tanya jawab santai, dimana acara ini dipandu oleh Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan informatika (LKI) Atan. 


Menanggapi beberapa pertanyaan dari anggota DPRD Inhu, Kepala Seksi Layanan Hubungan Media Ali sadikin mengatakan dasar kerja sama yang Diskominfo Inhu lakukan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 83 tahun 2019 tentang Kerja Sama perangkat daerah dengan perusahaan pers.


Bicara mengenai teknis kerja sama ini dimulai dari membuat pengumuman permohonan kerja sama, penunjukan oleh kepala dinas tim verifikasi yang berjumlah ganjil. Kemudian dalam penentuan poin kami merujuk pada semua media cetak maupun online harus terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers, kemudian media yang telah lulus seleksi akan kami umumkan dan kontrak kerja yang telah kami buat. 


Proses kerja sama, lanjut dia, berdasarkan pesanan dari Diskominfo Inhu sendiri meliputi kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu. Dan peraturan lainnya dalam proses pencairan sesuai dan tercantum dalam Perbup yang berlaku. 


"Kami di sini bekerja sama secara tim dan berjenjang. Saling koreksi dalam pemberitaan dan pembayaran sesuai dengan perbup yang berlaku dan pastinya nontunai," jelasnya. (pr6)



Editor: Anto Chaniago