Dewan: PT Duta Palma Bandel dan Lecehkan Riau!
Cari Berita

Advertisement

Dewan: PT Duta Palma Bandel dan Lecehkan Riau!

Rabu, 17 Februari 2021

 



PEKANBARU, PARASRIAU.COM - PT Duta Palma kembali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi II DPRD Provinsi Riau, Rabu (17/2/2021). Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto menyebut bahwa PT Duta Palma bandel dan telah melecehkan Provinsi Riau. 


Kebandelan yang telah dilakukan PT Duta Palma ialah tidak membayar pajak, merusak lingkungan, dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 


"Dari mana dia (PT Duta Palma) membayar pajak, wong dia tidak ada surat izin," tuturnya. 


Kebandelan lain dipaparkan Sugianto ialah wilayah perkebunan sawit seluas 16.000 hektar milik PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu tidak memiliki surat izin. 


Selain itu, pada 23 Juli tahun lalu dalam rapat bersama PT Duta Palma, disebut Sugianto terdapat 6 poin kesepakatan yang juga tidak ditepati oleh PT Duta Palma. 


"Pada tahun lalu dalam rapat ada enam kesepakatan. Enam kesepakatan itu juga tidak ditepati. Seperti memberikan dan melaporkan data. Sampai kami jemput data itu, staf ahli kami diusir," ujar dia. 


Ke depannya DPRD akan melakukan rapat dengar pendapat kembali tanpa mengundang pihak Duta Palma. Agenda ini disebut politisi Partai PKB ini untuk mendengarkan rekomendasi masing-masing instansi terkait penyelesaian perkara ini untuk kemudian diteruskan ke Polri, Presiden, dan KPK. (pr5)



Editor: Anto Chaniago