Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Layanan Covid-19, Ini Syaratnya
Cari Berita

Advertisement

Pemerintah Izinkan Semua Rumah Sakit Buka Layanan Covid-19, Ini Syaratnya

Kamis, 28 Januari 2021



JAKARTA, PARASRIAU.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien virus corona (Covid-19).


“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, Kamis (28/1/2021).


Sampai saat ini sudah tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%.


Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta. Demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.


Untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30% dan melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%.


“Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19,” ujar Kadir.


Di sisi lain, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula SDM kesehatan. Oleh karena itu, lanjut Kadir, untuk sementara ini dapat dilakukan dengan mengonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non-Covid-19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19. (okezone)


Editor: Anto Chaniago