Mahasiswa, Alumni, Dosen dan Karyawan UIN Suska Riau Tuntut Rektor Akhmad Mujahidin Mundur
Cari Berita

Advertisement

Mahasiswa, Alumni, Dosen dan Karyawan UIN Suska Riau Tuntut Rektor Akhmad Mujahidin Mundur

Rabu, 23 September 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Massa yang tergabung dan mengatasnamakan Forum Keluarga Mahasiswa Alumni dan Dosen serta Karyawan UIN Suska Riau, Rabu (23/9) menuntut Rektor Akhmad Mujahidin mundur. Karena dinilai mereka telah mengakibatkan kekacauan di kampus UIN selama ini.


Tuntutan ini disampaikan mereka dalam aksi demonstrasi di tiga tempat yang dimulai di depan Kampus UIN Suska Riau.


Pantauan di lapangan, setelah melakukan aksi di depan kampusnya, massa melakukan aksi serupa di Polda dan Kejari Pekanbaru.


Aksi demonstrasi ini dikomandoi oleh Muhammad Aderman SE bertindak sebagai koordinator lapangan.


Menggunakan toa pengeras suara, massa aksi meminta Rektor Akhmad Mujahidin mundur. Karena, selama ini sang Rektor telah mengakibatkan kekacauan di kampus UIN Suska Riau.


''Kami menuntut Rektor Akhmad Mujahidin mundur dari jabatan. Karena dia telah mengakibatkan kekacauan di kampus,'' teriak massa aksi.


Aksi ini dilakukan, karena selama ini pergerakan mahasiswa dibungkam dan banyaknya hak mahasiswa yang direnggut oleh Rektor UIN Suska Riau.


Selain itu, massa juga mereka meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di UIN Suska dan meminta untuk mengembalikan hak dan demokrasi suara mahasiswa serta aktivitas kampus.


Usai melakukan aksi depan kampus, massa kemudian bergerak ke Polda Riau dan Kejari Pekanbaru.


Dari aksi massa ini, ada tiga tuntutan mereka yakni, turunkan rektor UIN. Kedua, usut dugaan korupsi dilakukan rektor UIN.


Sedangkan, tuntutan ketiga. Kembalikan hak dan demokrasi suara mahasiswa dan aktivis kampus.


''Jika tuntutan kami tidak direalisasikan. Maka kami akan terus menuntut, sampai apa yang kami harapkan dilaksanakan,'' pungkas massa aksi seperti dilansir klikmx.com sambil menaiki bus mengarah ke kantor Polda Riau dan Kejari Pekanbaru. pr2