Dugaan Korupsi Video Wall Pemko Pekanbaru, LSM PEMUDA Pertanyakan Kinerja Kejati Riau
Cari Berita

Advertisement

Dugaan Korupsi Video Wall Pemko Pekanbaru, LSM PEMUDA Pertanyakan Kinerja Kejati Riau

Kamis, 06 Agustus 2020

PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Meski pihak kejaksaan sudah menetapkan status dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan video wall melalui APBD Kota Pekanbaru TA 2017 sebesar RP 4,4 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp 3,9 miliar. Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran dan tak jelas proses serta tindaklanjutnya, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terhadap institusi kejaksaan.  

"Seharusnya kinerja kejaksaan selaku aparatur penegak hukum di garda terdepan harus lebih ditingkatkan. Bukan malah terkesan lamban, terutama dalam kasus penyelewengan anggaran. Kita berharap kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di lingkungan Pemko Pekanbaru tidak sampai dipeti-eskan,” tegas Ketua LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA) DPD Riau, Fernandes Felix Panggabean.

Dijelaskan Fernandes, Kejakasaan Tinggi Riau (Kejati) beberapa waktu lalu pernah berjanji akan segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan video wall melalui APBD Pekanbaru TA 2017 sebesar RP4,4 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp3,9 miliar dengan 2 tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV. Solusi Arya Prima berinisial AMI yang dalam hal ini merupakan pihak penyedia barang.

"Terimakasih atas masukannya dan kita akan segera tindaklanjuti ke pimpinan,” ujar Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA) DPD Riau, Fernandes Felix Panggabean menirukan pernyataan yang disampaikan Humas Kejati Riau, Kamis (25/6) lalu.

Sementara Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, Ir Robert Hendriko beberapa waktu lalu juga memberi apresiasi atas sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, DR Mia Amiati, SH, MH yang langsung melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Riau Hafes Timtim dan Diirektur PT Airmas Jaya Mesin Rakhmad Dhanil yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan media pembelajaran berbasis informasi teknologi dan multi media untuk tingkat SMA yang didanai APBD Riau TA 2018 sebesar Rp23,5 milyar.

Hanya saja dalam penegakan hukum, Robert Hendriko berharap Kajati Riau tidak melakukan tebang pilih. Artinya, seluruh koruptor mesti mendapat perlakuan yang sama. Jika terdapat perbedaan, itu bisa menimbulkan beragam asumsi dan kecurigaan.

"Jika tersangka di Disdik Riau langsung ditahan, maka penahanan juga harus dilakukan terhadap tersangka koruptor lainnya. Salah satunya kasus dugaan korupsi pengadaan video wall yang dianggarkan melalui APBD TA 2017 senilai Rp4,4 miliar melalui Diskominfo Kota Pekanbaru,” pinta Robert Hendriko.

Lanjut Robert Hendriko, kasus di Diskominfo Kota Pekanbaru itu sudah bergulir cukup lama. Malah pihak Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka. Masing-masingnya Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Direktur CV. Solusi Arya Prima berinisial AMI yang dalam hal ini merupakan pihak penyedia barang.

"Kedua tersangka ini masih bebas berkeliaran diluar, sementara tersangka kasus di Disdik Riau langsung ditahan. Ini tentu menimbulkan kecemburuan, seakan ada tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tutup Robert Hendriko seperti dilansir riaucrime.com.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus dugaan korupsi itu berawal dari tidak berfungsinya dua monitor di video wall. Setelah menghubungi distributor produk, perbaikan tidak bisa dilakukan karena ketiadaan kartu garansi. Selanjutnya dicari bengkel elektronik biasa untuk memperbaiki monitor rusak. Hal ini akhirnya terendus kejaksaan, lalu ditelusuri hingga akhirnya ditemukan barang-barang elektronik di video wall tidak berasal dari distributor resmi.

Guna mendalami kasus dugaan korupsi di dalam pengadaan video wall 2017, Kejati Riau melalui Jaksa Penyidik Pidana Khusus meminta keterangan dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin (18/11/2019) tahun lalu.

Selain itu, Jaksa Penyelidik juga memanggil Azmi selaku Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru 2017 hingga 2018, Ir Yusrizal selaku Kepala Bappeda Kota Pekanbaru 2017 dan Direktur PT Halcom Integrated Solution.

Dalam tahap klarifikasi ini, pihak Kejati Riau juga telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Kemudian Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja. Jaksa Penyelidik juga meminta keterangan terhadap Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat sebagai anggota PPHP proyek tersebut.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu. Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019.

Saat ekspos yang dilakukan pada awal Februari 2020 lalu, Kajati Riau Dr Mia Amiati menyampaikan sudah ditetapkan dua tersangka dalam kasustersebut dan tidak menutup kemungkinan kedua tersangka segera ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.

“ Apalagi jika kedua tersangka tidak koperatif atau berusaha menghilangkan barang bukti. Nanti dikoordinasikan dengan intelijen sebagai upaya pencegahan,” tegas Mia Amiati saat itu.

Namun hingga saat ini, belum satupun tersangka yang ditahan pihak kejaksaan. Vinsensius Hartanto sendiri masih bebas menghirup udara segar kendati kabarnya terlihat jarang masuk kantor pasca bergulirnya kasus dugaan korupsi itu di Kejaksaan Tinggi Riau. pr2