10 Agustus, Gaji ke-13 PNS Dicairkan
Cari Berita

Advertisement

10 Agustus, Gaji ke-13 PNS Dicairkan

Jumat, 07 Agustus 2020

JAKARTA, PARASRIAU.COM - Kabar gembira untuk para PNS dan pensiunan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebutkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair 10 Agustus 2020.

"Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," ungkap Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, Jumat (7/8).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan pada bulan ini. Pencairan tersebut lebih cepat dari pada pernyataan sebelumnya, yakni akan cair September 2020.

Seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara level teratas seperti eselon I.

"Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat setingkatnya," jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu seperti dilansir merdeka.com.

Adapun anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji ke-13 bagi PNS ini mencapai Rp28,5 triliun. Terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp6,73 triliun, dan uang pensiun sebesar Rp7,86 triliun.

"Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp13,88 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp28,5 triliun," tutupnya. pr2