Setelah Menuai Kritikan Tajam, Pemko Lanjutkan Pembayaran BLT Pemprov Tanpa Potongan
Cari Berita

Advertisement

Setelah Menuai Kritikan Tajam, Pemko Lanjutkan Pembayaran BLT Pemprov Tanpa Potongan

Jumat, 03 Juli 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Setelah adanya pengaduan seorang warga Pekanbaru penerima BLT Pemrpov Riau atas pemotongan Rp 50 ribu oleh BPR Pekanbaru, akhirnya Pemko melanjutkan pembayaran BLT tersebut tanpa pemotongan sepeserpun.

Hal ini juga setelah adanya kecaman dan ancaman dari berbagai pihak. Mulai dari pihak DPRD Kota, pihak DPRD Provinsi, pihak ombudsman, Kejari dan lainnya yang meminta agar Pemko Pekanbaru mengembalikan hak masyarakat secara utuh tanpa adanya pemotongan sepeserpun.


Pantauan di lapangan pada hari Kamis (2/7) kemarin, terlihat antrian panjang ratusan warga Kecamatan Rumbai di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru, Jalan Arifin Ahmad yang sabar menunggu untuk mendapatkan haknya yang diberikan Pemprov Riau sebesar Rp 300 ribu rupiah.

Dari keterangan salah seorang warga yang ditemui di lokasi tersebut, Ujang menuturkan bahwa pembayaran kali ini tidak ada dilakukan pemotongan dan sesuai dengan besaran yang diinformasikan yakni Rp 300 ribu.

"Kami sangat bersyukur atas adanya pengaduan salah seorang warga yang melaporkan pemotongan sebesar Rp 50 ribu tersebut. Karena dalam kondisi saat ini uang Rp 50 ribu itu sangat berharga sekali bagi kami. Coba kalau tidak diadukan, mungkin kami juga mengalami pemotongan yang sama seperti mereka. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang ikut memperjuangkan hak masyarakat kecil seperti kami," ujarnya.

Lanjutnya, ke depan pemerintah diharapkan betul-betul bisa membantu meringankan beban masyarakat. Apalagi kondisi saat ini banyak sekali masyarakat Kota Pekanbaru yang terdampak ekonomi mereka akibat wabah covid-19.

Di tempat yang sama, ibu tiga orang anak yang tak ingin dikorankan namanya menuturkan, Alhamdulillah hari ini kami menerima BLT utuh tanpa ada pemotongan. Meski sebelumnya dirinya sudah bersusah payah mengurus untuk mendapatkan BLT ini dan harus bolak balik ke kantor lurah, karena sudah berkali-kali aturannya berubah sejak namanya dinyatakan keluar sebagai penerima BLT dari Pemprov Riau.

" Pemko seharusnya jangan mempersulit dan memotong hak masyarakat. Masak uang Rp 50 ribu juga disunat. Tapi justru harus membantu meringankan beban masyarakat," harapnya.

Adapun proses pengambilan seperti terpantau di lapangan, penerima BLT juga tetap harus melengkapi persyaratan seperti membawa KTP dan KK asli. pr2