Polda Riau Terima Lima Laporan Kasus Penyimpangan Bansos
Cari Berita

Advertisement

Polda Riau Terima Lima Laporan Kasus Penyimpangan Bansos

Rabu, 15 Juli 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Bagi oknum yang coba-coba bermain melakukan penilapan dan tidak transparan dalam mendistribusikan dana bansos di tengah pandemi Corona saat ini, maka siap-siaplah berurusan dengan pihak berwajib.

Sesuai info yang diterima, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menemukan 55 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak covid-19. Kasus itu tengah diusut di beberapa kepolisian daerah (polda).

“Data yang kami terima 55 kasus di 12 polda,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).

Awi memerinci sebaran kasus tersebut. Polda Sumatra Utara 31 kasus, Polda Riau lima kasus, Banten, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah masing-masing tiga kasus, Jawa Timur, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing dua kasus, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Sumatra Barat masing-masing satu kasus.

Polisi menemukan sejumlah motif dari 55 kasus tersebut. Alasan penyelewengan dana bansos itu diketahui saat pemeriksaan.

Motif pertama yakni pemotongan dana dan pembagian tidak merata.

Kedua, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.

“Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos,” ucap Awi.

Ketiga, pemotongan dana digunakan untuk uang lelah.

Keempat, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir karena tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

“Saat ini masih melakukan penyelidikan, tentunya tanpa mengganggu jalannya pendistribusian,” kata Awi seperti dilansir potret24.com.

Menyikapi dugaan penyimpangan tersebut, Korps Bhayangkara telah membentuk Satgas di bawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tim tersebut tak akan segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana untuk rakyat itu. pr2