Ketua KPK : Koruptor Dana COVID-19 akan Dihukum Mati
Cari Berita

Advertisement

Ketua KPK : Koruptor Dana COVID-19 akan Dihukum Mati

Senin, 27 Juli 2020


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Bagi mereka yang coba-coba melakukan penyalahgunaan atau korupsi dana bantuan untuk COVID-19, maka ancamannya bakal dijerat hukuman mati.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengingatkan bahwa korupsi dalam situasi pandemi, ancamannya hukuman mati. KPK juga akan terus memonitor penggunaan uang negara terkait penanganan pandemi COVID-19.

“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” tegas Firli dalam diskusi virtual, Senin (27/7).

Firli menambahkan, pekerjaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah. Namun, dirinya optimis karena antarlembaga penegak hukum semakin solid kerja samanya melalui koordinasi supervisi.

KPK, kata Firli, juga telah membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dalam menangani serta memonitoring dugaan tipikor. Sehingga monitoring terhadap dugaan penyelewenangan dana COVID-19, bisa dilakukan dengan baik.

”KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” kata Firli seperti dilansir vivanews.com.

Diketahui, pasca COVID-19 menjadi pandemi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran puluhan triliun. Untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung, juga membantu sektor usaha yang terkena imbas. Anggaran juga dialokasikan oleh pemerintah daerah. pr2