Hendra Marpaung: Pemko Pekanbaru Jangan Abaikan Hak Kelompok Tani Tenayan Indah
Cari Berita

Advertisement

Hendra Marpaung: Pemko Pekanbaru Jangan Abaikan Hak Kelompok Tani Tenayan Indah

Senin, 20 Juli 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Hendra Marpaung selaku Kuasa Hukum Kelompok Tani Tenayan Indah meminta agar Pemko Pekanbaru Jangan mengabaikan hak masyarakat tani.

"Lokasi Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang sudah berjalan, ternyata menyisakan konflik antara Pemko dengan warga. Terutama dengan belasan anggota Kelompok Tani Tenayan Indah mengklaim menguasai lahan 700-an hektare di kawasan tersebut," ungkap Hendra Marpaung kepada media ini via selulernya, Senin (20/7).

Dijelaskan Hendra, pada hari Sabtu (18/7) kemarin saat Pemko menggelar apel siaga pasukan pengamanan KIT, warga yang berhimpun dalam Kelompok Tani Tenayan Indah beramai-ramai melakukan aksi protes saat gelar pasukan akan dimulai. Bahkan sempat terjadi adu mulut dengan petugas Satpol PP, Polresta Pekanbaru, maupun TNI AD. Akan tetapi, kelompok tani ini bergeming.

"Setelah gelar apel pasukan usai, salah seorang anggota Kelompok Tani Tenayan sempat berdebat dengan Wali Kota Pekanbaru Firdaus," jelasnya.

Diceritakannya, kisruh ini bermula sejak pembagunan pengembangan kawasan tersebut menjadi KIT oleh Pemko Pekanbaru. Warga yang sejak tahun 1980-an telah mengelola dan mengolah lahan itu, tiba-tiba tak memiliki surat tanah. Artinya lahan yang dikelola mereka dinyatakan bukan dibawah penguasaan warga.

"Seharusnya Pemko Pekanbaru melakukan ganti rugi atas lahan yang mereka olah menjadi lahan perkebunan sejak awal sebelum dilakukan pembangunan KIT tersebut. Dan mereka (warga kelompok tani) tidak mungkin memiliki lahan tersebut secara tiba-tiba," tegasnya.

Ditambahkannya, permasalahan dan kasus ini sudah dilaporkan pihaknya ke Ombudsman, Komnas HAM, bahkan juga sudah sampai ke KPK.

"Jadi, kami minta kepada Pemko Pekanbaru khususnya Walikota Firdaus bisa duduk bersama untuk menyelesaikan dan mencari titik terang permasalahan lahan ini. Jangan sampai Pemko Pekanbaru mengabaikan hak masyarakat kecil. Dan jangan juga masyarakat diadu-adu dengan aparat," pintanya.

Seperti diberitakan riau1.com sebelumnya bahwa jauh sebelum adanya KIT, lahan sekitar 350 hektare yang ada di sana sudah dikelola dan ditanami masyarakat. Dahulu, pembukaan hutan di Tenayan dilakukan pada 1980. Pembukaan hutan atas izin Kecamatan Siak Hulu.

"Dahulu dibentuk Panitia Pembangunan dan Penyelesaian Surat-surat Tanah dan Pembuatan Jalan Baru (P2DB) yang kemudian kami buat Jalan Lancang Kuning. Kemudian, P2DB bertransformasi menjadi Yayasan Pembangunan Tenayan Indah," terang Hendra.

Saat awal dibuka, lahan ditanami berbagai tanaman. Tahun 1987, lahan bertambah menjadi 350 hektare. Pengelolaanya masih di bawah satu bendera pengelolaan yakni Yayasan Pembangunan Tenayan Indah Pekanbaru. Kemudian, yayasan membentuk Kelompok Tani Tenayan Indah.

"Sekarang, lahan yang masih kami kuasai sekitar 350 hektare. Sedangkan 350 hektare lainnya sudah 'dimakan' oleh mafia tanah lain," ungkapnya.

Diterangkannya, dokumen lahan seluas 350 hektare milik Kelompok Tani Tenayan Indah sempat diakui pihak Kejari Pekanbaru. Namun, Pemko menutup proses ganti rugi lahan Desember 2019 lalu.

Pihaknya pun pernah diundang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Pekanbaru. Sebagaimana diketahui, Kasi Datun Kejari Pekanbaru merupakan pengacara negara untuk Pemko Pekanbaru.

"Beliau bilang akan mencoba menginventarisir. Jika benar, maka akan diganti rugi," ujarnya.

Setelah diteliti, Kasi Datun Kejari Pekanbaru mengatakan dokumen lahan milik Kelompok Tani Tenayan Indah berkategori satu. Dokumen lahan kategori satu artinya orang punya surat, orang yang menguasai dan tahu sejarah lahan. Maka, lahan tersebut besar kemungkinan untuk diganti rugi.

Sepekan kemudian, katanya, Kasi Datun Kejari Pekanbaru meminta maaf sembari mengatakan sudah tertutup ganti rugi (lahan) Desember kemarin. Kalau begitu, kami cari langkah yang lain.

"Kami berani dokumen lahan yang dimiliki diuji di laboratorium forensik. Kami siap dipenjara jika hasil laboratorium dan forensik menyatakan dokumen yang dimiliki pada tahun 2000-an. Karena, dokumen yang dimilik sudah sejak tahun 1982.

"Namun, Pemko Pekanbaru tidak ada membuka ruang diskusi saat itu. Surat-surat kepemilikan lahan milik Kelompok Tani Tenayan Indah tidak dipertimbangkan. Jadi, kami minta tolong sekali lagi agar Pemko Pekanbaru bisa menyelesaikan kisruh lahan ini dan mengedepankan serta mempertimbangkan hak masyarakat kecil. Tanpa memikirkan kepentingan segelintir orang saja," tutupnya. pr2