Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Cari Berita

Advertisement

Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 26 Maret 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Akibat dampak merebaknya virus corona di Riau, Pemprov Riau akan memberikan keringan kepada wajib pajak yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan yang diberikan Pemprov berupa pembebasan denda pajak bagi masyarakat yang kesulitan membayar pajak. 

"Sekarang ini ada kebijakan membatasi keluar rumah, sehingga dimungkinkan akan ada keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan dengan keringan denda pajak. Jadi masyarakat kita bebaskan dari denda pajak," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Riau, Syahrial Abdi, Kamis (26/3). 

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, lanjut Asisten III Setdaprov Riau ini, dengan waktu yang belum bisa ditentukan. "Waktu pembebasan kita sesuaikan dengan perkembangan merebaknya virus Corona," ujarnya. 

Karena itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja merumuskan pembebasan denda pajak dalam rangka menyikapi dampak viru Corona di Riau. 

Meski begitu, sebut Syahrial, untuk layanan pajak di UPT Kabupaten/Kota masih dibuka. Hanya saja pelayanan dibatasi. "Yang biasanya pelayanan kita sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu pelayanan buka mulai pukul 08.00-11.30 WIB. Kita juga mengaktifkan e-Samsat dan Samsat Online Nasional. Jadi masyarakat bisa membayar pajak melalui layanan online," tutupnya. pr2