Tangani Lakalantas, Petugas Jasa Raharja Kandis Perlu Mendapat Apresiasi
Cari Berita

Advertisement

Tangani Lakalantas, Petugas Jasa Raharja Kandis Perlu Mendapat Apresiasi

Sabtu, 22 Februari 2020


KANDIS, PARASRIAU.COM - Gerak cepat petugas Jasa Raharja Kandis, Oktaria Fajri dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas antara Bus PO Bintang Utara BK-7437-DP dan Toyota Kijang Innova BM-1697-DF, di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 84 Kecamtan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (21/2) pukul 18.30 WIB perlu diapresiasi.

“Dengan semangat PRIME dan koordinasi yang bagus antara petugas Jasa Raharja Kandis dan Satlantas Siak, seluruh korban sudah ditangani dan mendapat pertolongan pertama di Klinik Kasih Ibu Kandis dan Klinik Daniel Kandis. Dan masing-masing korban juga sudah mendapat jaminan biaya perawatan sebesar 20 juta," ungkap Plt Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Riau, Jamuda F P Marbun di Pekanbaru, Jumat (21/2).

Dijelaskan Jamuda, PT Jasa Raharja (Persero) merupakan BUMN yang diamanahi untuk menjalankan UU Nomor 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana jaminan Jasa Raharja mencangkup setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Petugas Jasa Raharja Riau, lanjutnya, selalu memonitoring jika ada korban luka-luka yang dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru untuk segera dijaminkan kembali biaya perobatannya.

Menurut informasi Petugas Jasa Raharja Kandis, tambahnya, kecelakaan tersebut menelan korban 3 orang meninggal dunia yang semuanya merupakan penumpang Mobil Toyota Innova dan 5 orang mengalami luka-luka.

"Untuk korban meninggal dunia kami sudah mendapatkan identitas korban dan hari ini Sabtu, 22 Februari 2020 akan segera diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing korban," ujar Jamuda F P Marbun.

Ditambahkannya, manajemen Jasa Raharja Riau turut berbelasungkawa atas kejadian laka lantas antara PO Bintang Utara dan Mobil Toyota Innova. Semoga seluruh korban yang dirawat lekas sembuh serta bagi keluarga korban meninggal dunia diberi ketabahan," harapnya. pr2