Sesuai Ketetapan WHO, Tiga WNI tak Bisa Dievakuasi dari Wuhan
Cari Berita

Advertisement

Sesuai Ketetapan WHO, Tiga WNI tak Bisa Dievakuasi dari Wuhan

Senin, 03 Februari 2020




JAKARTA, PARASRIAU.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyatakan tiga WNI yang tidak ikut dievakuasi dari China karena dalam kondisi sakit. Dia menjelaskan, sesuai ketetapan organisasi kesehatan dunia, World Health Organization ( WHO), pemerintah China melarang orang yang dalam kondisi sakit untuk keluar dari negara China. 


"Mau sakit apa pun, tidak boleh diberangkatkan. Mau ibaratnya sakit mata tidak boleh, karena itu ketentuan dari WHO," kata Terawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2). 

Terawan juga menjelaskan, soal empat WNI yang memilih bertahan di Kota Wuhan, Hubei, China. Terawan menyatakan, keempat WNI itu telah menandatangani surat pernyataan. Menurut Terawan, mereka menganggap Wuhan aman. "Empat orang mengundurkan diri karena merasa nyaman di Wuhan, Hubei. Mereka menyampaikan surat pernyataan," tuturnya. 


Oleh karena itu, jumlah WNI yang dievakuasi pemerintah adalah 238 orang. Mereka diberangkatkan dari Wuhan dan menjalani masa karantina di Kompleks Militer di Hanggar Lanud Raden Sadjad, Natuna, selama 14 hari. "Declare dari China, 238 WNI semua dinyatakan sehat," ujar Terawan. 

Berdasarkan laporan yang ia terima, saat ini situasi di lokasi karantina terpantau kondusif. Para WNI yang ada di karantina mengikuti kegiatan dengan baik. "Pagi ini saya menerima WhatsApp dan video dari sana. Saya melihat mereka berolahraga bersama, makan bersama, situasinya terlihat menyenangkan. Teman-teman dari TNI dan Kemenkes, mereka sama-sama senam semua. Itu menunjukkan mereka sehat dan mudah-mudahan betah mereka selama 14 hari," imbuh Terawan. 

Sebelumnya, pemerintah telah mengevakuasi WNI yang berada di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Pada Minggu (2/2/2020). 238 WNI tiba di Batam dan dikirim ke pusat observasi di Natuna, Kepulauan Riau. Jumlah itu lebih sedikit dari rencana evakuasi semula, yakni 245 WNI, karena dikurangi empat WNI yang memilih bertahan di Wuhan dan tiga WNI yang tidak lolos pemindaian pihak China. 

Mereka menjalani masa karantina selama dua minggu atau 14 hari. Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto. Yuri mengatakan, proses karantina akan berlangsung dari Minggu (2/2/2020) hingga Minggu (16/2/2020). "Pasti akan dikarantina, karena ini prosedur guna mencegah kemungkinan adanya penyebaran virus corona," kata Yuri saat dihubungi, Sabtu (1/2). pr2

dilansir: kompas.com