Sengketa Anggaran Publikasi Setwan, Majelis KI Riau Gelar Pemeriksaan Setempat
Cari Berita

Advertisement

Sengketa Anggaran Publikasi Setwan, Majelis KI Riau Gelar Pemeriksaan Setempat

Kamis, 27 Februari 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Majelis Komisioner KI Riau melakukan pemeriksaan setempat sengketa informasi publik (SIP) anggaran publikasi Setwan DPRD Pekanbaru, Kamis (27/2/2020).  Pemeriksaan digelar di PPID Utama Pemko, Kantor Kominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

Pemeriksaan setempat ini merupakan lanjutan sidang sengketa informasi antara pemohon Novrizon Burman dengan termohon atasan PPID Utama Pemerintah Kota Pekanbaru. "Pemeriksaan setempat ini tidak akan terjadi apabila informasi (yang diminta pemohon) ini tidak dijawab sebagai informasi yang dikecualikan oleh termohon," kata Ketua Majelis Komisioner Hj. Hasnah Gazali di Kantor Dinas Kominfo Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan setempat ini Ketua Majelis didampingi Johny Setiawan Mundung (Anggota Majelis Komisioner), Roma Doni (Panitera Pengganti) dan
Robby Hidayat, Asisten Ahli KI Riau. Satu anggota Majelis Komisioner lainnya, yakni Tatang Yudiansyah tidak bisa hadir karena sakit.

Sementara dari termohon yang menerima kedatangan majelis komisioner masing-masing Tri Sepna Saputra sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Darussalam (Kasubbag Publikasi dan Dokumentasi, Sekretariat Dewan Kota Pekanbaru) dan Indra Hadi Utomo (Staf PPID Utama Pekanbaru). Mereka didampingi bagian Hukum Pemko Pekanbaru masing-masing Muhammmad Bobby Aslan, Beny Shophian dan Bobby Syarkani.

Lebih jauh Hasnah Gazali menyampaikan, SIP anggaran publikasi Setwan DPRD Pekanbaru ini merupakan kelanjutan dari proses persidangan sebelumnya. Dimana pemeriksaan awal untuk legal standing para pihak sudah terpenuhi, sehingga dilanjutkan dengan ajudikasi.

"Kenapa kita lanjut ke ajudikasi? Itu  sebenarnya Pak Sekretaris (Dinas Kominfo), perlu saya sampaikan.  Seandainya informasi ini tidak dijawab sebagai informasi yang dikecualikan oleh PPID Utama Kota Pekanbaru, maka prosedur selanjutnya adalah mediasi, tidak langsung ajudikasi seperti yang terjadi saat ini," kata Hasnah Gazali.

Ditambahkan anggota Majelis Johny Setiawan Mundung, setelah ajudikasi dimulai seperti pemeriksaaan awal,  sesuai prosedur majelis berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat. Dengan tujuan untuk melihat sejauh mana pengelolaan data yang diminta oleh pemohon.

"Apakah informasi yang diminta oleh pemohon ini ada dikelola? Atau kalau tidak ada, ke PPID Pembantu mana? Apakah ke sekwan langsung atau bagaimana?" tanya Mundung sambil menambahkan Komisi Informasi juga mempunyai kewajiban untuk memantau kinerja keterbukaan informasi publik setiap tahunnya.

Sementara untuk  pemeriksa setempat ini, kata Mundung, ada beberapa hal yang ditelusuri majelis komisioner. Pertama, apakah pernah PPID Utama meminta informasi ke PPID pembantu.
"Bagaimana SOP dalam menanggapi permohonan informasi? Kemudian apakah informasi yang diminta oleh pemohon berada di PPID Pembantu (Setwan)," cecar Mundung.

Menjawab pertanyaan majelis komisioner, Sekretaris Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Tri Sepna Saputra mengakui tidak pernah dikomunikasikan dengan Setwan sebagai PPID Pembantu, tetapi langsung diputuskan.

"Yang kedua SOP penanggapan informasi itu (dilakukan) pada hari kerja. Informasi itu rasa-rasanya ada di setwan. Cuma beri kami waktu untuk mengumpulkan informasi tersebut," jawab Tri Sepna.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Komisioner juga mengingatkan Tri Sepna Saputra sebagai sekretaris Dinas Kominfo Kota Pekanbaru yang baru supaya setiap persidangan yang hadir  dari pihak PPID Utama tidak hanya bagian hukum, tetapi juga dari PPID Pembantu.

Usai melakukan pemeriksaan setempat, para pihak yang bersengketa informasi selanjutnya kembali akan bertemu di sidang berikutnya. "Nanti panitera pengganti akan menyampaikan kapan sidang lanjutannya," kata Hasnah Gazali.

Seperti diberitakan sebelumnya, SIP ini terjadi setelah permohonan informasi yang diajukan pemohon Novrizon Burman kepada PPID Utama Kota Pekanbaru ditolak karena dinilai sebagai informasi yang dikecualikan. Yang mengagetkan, penolakan itu hanya berselang sehari setelah pemohon memasukkan permintaan informasi. Karena tidak puas dengan sistem kerja PPID Pekanbaru, pemohon kemudian mengajukan sidang sengketa informasi itu ke KI Riau.

Dalam persidangan sebelumnya pemohon informasi Novrizon Burman menyampaikan sejumlah poin informasi yang dimintakan kepada PPID Pembantu, Setwan. Yakni, berapa besar anggaran kerjasama media di Setwan tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, apakah ada kenaikkan atau perubahan.

Selanjutnya, daftar nama media yang melakukan kerjasama dengan Setwan, besaran anggaran per-media yang telah direalisasikan pada tiga tahun anggaran tersebut serta termasuk dalam APBD-P 2019.

Pemohon Novrizon juga meminta proses dan kriteria media yang kerjasama dengan Setwan. Informasi tentang media yang mendapat kerjasama dengan Setwan DPRD Pekanbaru apakah perusahaan pers dan terdaftar di Dewan Pers, juga termasuk yang dimintakan informasinya. Terakhir, pemohon meminta bukti soft copy kuitansi pembayaran kerjasama dengan media-media. rls