RS Syafira Resmikan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di Riau
Cari Berita

Advertisement

RS Syafira Resmikan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di Riau

Kamis, 27 Februari 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sesuai Peraturan Presiden (PP) 82 tahun 2019 tentang Optimalisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dan Manfaat bagi Tenaga Kerja serta Badan Usaha, Rabu (26/2) kemarin RS Syafira Pekanbaru meresmikan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Riau.


"Keberadaan PLKK yang berada di lantai 3 RS ini,  sebagai wujud kepedulian untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi para pasien yang merupakan korban kecelakaan kerja," ungkap Direktur Rumah Sakit Syafira, Rina Elviani, kemarin.

Dijelaskannya, dibentuknya PLKK ini merupakan kelanjutan dari program industrial hospital dimana keberadaan pusat layanan terpadu ini nantinya akan memberikan layanan lengkap bagi pasien yang merupakan pasien kecelakaan kerja. Dengan layanan yang diberikan, mulai dari sistem administrasi, jaminan kesehatan, hingga penjaminan.

"Jadi selain memberikan layanan, rumah sakit Syafira juga menyediakan unit khusus berupa ruangan khusus untuk dilakukannya proses pelayanan terpadu sebagai pusat layanan bagi pasien kecelakaan kerja. Dengan memberikan pelayanan yang prima selama berada dirumah sakit, kita juga melakukan analisa layak kerja bagi pasien apakah sudah bisa fit bekerja atau masih dalam kondisi belum bisa bekerja. Serta kita juga memberikan informasi tentang kondisi pekerja kepada si pemberi kerja (perusahaan)," ujar Rina, dalam acara peresmian sekaligus sosialisasi PP 82 Tahun 2019.

Dijelaskannya, PLKK ini memiliki fasilitas lengkap mulai dari SDM, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya, dan juga kelengkapan peralatan medis dengan 16 bed atau tempat tidur. Keberadaan PLKK ini juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya memberikan layanan kepada peserta BPJS TK untuk kelas 2 dan 1.

"Mengapa kita menghadirkan PLKK ini ? karena masih tingginya angka kunjungan pasien yang mengalami kecelakaan kerja. Apalagi sering terjadi konflik dari pemberi kerja kepada pekerja, yang berimbas kepada rumah sakit. Apalagi penilaian kecacatan layanan rumah sakit berasal dari layanan medis, jadi setelah melalui perawatan maka pasien bisa melakukan konsul kepada dokter okupasi," ungkap Rina.

Memang keberadaan PLKK ini, tambahnya, merupakan pelayanan pertama yang ada di Indonesia yang menyediakan ruangan rawatan medis. Ruang layanan tersebut diletakkan di lantai 8, karena mengingat dibagian depan sudah ada layanan MCU yang bisa memberikan layanan secara berkala bagi pasien. 

Sementara itu, dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Riau, Jonli menuturkan apreasiasi terhadap inisiasi yang telah diusung oleh RS Syafira. Dirinya berharap apa yang dihadirkan oleh RS Syafira bisa menginisiasi bagi rumah sakit lainnya, juga diharapkan bisa membantu pekerja untuk mendapatkan layanan terbaik selama dalam perawatan medis. Serta bisa mengurangi angka kecelakaan kerja, dan juga bisa memberikan manfaat bagi peserta dan perusahaan pemberi kerja.

Dalam kesempatan itu juga turut digelar Workshop yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan pemberi kerja, dengan diisi oleh pemateri yang merupakan dokter Okupasi Mardiansyah Kusuma dan juga Kepala BPJS TK Pekanbaru, Mias Muis. pr1