LSM Riau Bersatu: Anggota DPR RI Jangan Memprovokasi di Gondai
Cari Berita

Advertisement

LSM Riau Bersatu: Anggota DPR RI Jangan Memprovokasi di Gondai

Selasa, 04 Februari 2020



PEKANBARU, PARASRIAU.COM – Forum LSM Riau Bersatu sangat menyayangkan pernyataan anggota DPR RI, Arteria Dahlan dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. Selaku wakil rakyat, seharusnya memahami persoalan baru mengeluarkan pernyataan.

“Kita sepakat dengan persoalan kemanusiaan. Tapi aturan hukum tentu harus ditegakkan. Sebagai wakil rakyat, mestinya memahami duduk persoalan sebelum mengeluarkan pernyataan. Melalui pemberitaan yang kita baca, seolah-olah dia menuduh PT NWR melakukan penyerobotan. Padahal justru lahan PT NWR yang selama ini dikuasai secara ilegal,” papar Ketua Forum LSM Bersatu, Robert Hendriko didampingi Sekretaris Hasanul Arifin dan Bendahara Alek Sumbowo kepada wartawan, Selasa (4/2/2020) siang.

Ditegaskan Robert Hendriko, sebagai Anggota DPR RI sah-sah saja bertemu masyarakat dan mendatangi lokasi. Hanya saja, kehadiran mereka jangan menambah panas suasana. Apalagi persoalan itu sudah diputuskan melalui lembaga peradilan setingkat Mahkamah Agung.

“Tidak ada yang merasa menang-menangan tentang hukum. Dan PT NWR tidak pernah memanfaatkan polisi dan pemerintah untuk kepentingan perusahaan sebagaimana yang dituduhkan. Anggota DPR RI kita harapkan tidak memprovokasi. Berbicara tentang keputusan hukum, semua pihak wajib menghormati,” papar Robert Hendriko.

Robert Hendriko menegaskan persoalan yang terjadi di Desa Pangkalan Gondai Kabupaten Pelalawan itu juga bukan masalah pertarungan gajah dengan gajah, sebagaimana analogi yang diungkapkan Arteria Dahlan melalui pemberitaan. Namun masalah yang ada menyangkut legalitas hak pengelolaan kawasan hutan.

PT NWR selaku pemilik izin yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan nomor 444 tahun 1997 dan SK Menhut 241 tahun 2007 memiliki kewajiban untuk menjaga arealnya. Namun ada upaya penguasaan lahan yang dilakukan secara ilegal oleh PT Peputra Supra Jaya dan melibatkan masyarakat melalui koperasi. Setelah menempuh berbagai upaya panjang dan melalui proses peradilan, akhirnya Mahkamah Agung mengembalikan hak pengelolaan lahan itu kepada PT NWR melalui DLHK Propinsi Riau.

“Jadi penafsiran anggota DPR RI itu keliru. Ini bukan pertarungan gajah dengan gajah lalu masyarakat kecil yang jadi korban. Ini murni persoalan hukum dan perizinan. Kalau disana ada masyarakat yang menjadi korban, solusi itu yang perlu dicarikan,” jelas Robert Hendriko.

Salah satu solusi, disampaikan Robert Hendriko anggota DPR RI semestinya mendesak PT Peputra Supra Jaya (PSJ) agar bertanggungjawab terhadap masyarakat anggota kelompok tani maupun koperasi yang lahannya masuk dalam putusan eksekusi.

“Anggota DPR RI itu seharusnya mendatangi PT Peputra Supra Jaya. Perusahaan itu yang mesti bertanggungjawab terhadap nasib kelompok tani maupun anggota koperasi korban eksekusi,” papar Robert Hendriko.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media, anggota Komisi III DPR RI meminta agar penyerobotan lahan rakyat di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau, segera dihentikan mengingat perbuatan itu tekah mencederai hukum dan melukai hati rakyat.

Anggota DPR RI yang juga politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan itu saat meninjau langsung lokasi lahan yang diduga menjadi target penyerobotan PT Nusa Wana Raya (NWR) dan merupakan anak perusahaan penyuplay akasia PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Grup APRIL, Senin (3/2/2020) malam.

"Kami melihat ini pertarungan dua gajah yang mengorbankan masyarakat kecil. Kasihan polisi dan pemerintah jangan mau untuk dimanfaatkan untuk kepentingan NWR," tutup Arteria. rls