LPKN Sengketakan Informasi Publik, Kejari Rohil Tolak Disidangkan KI Riau
Cari Berita

Advertisement

LPKN Sengketakan Informasi Publik, Kejari Rohil Tolak Disidangkan KI Riau

Sabtu, 15 Februari 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menolak diadili oleh Komisi Informasi (KI) Riau terkait sengketa informasi publik (SIP) yang dimohonkan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN). Kejari Rohil juga menyatakan pemohon, yakni LPKN, tidak berhak untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti suatu tindakan pidana, karena itu adalah tugas penyelidik dan penyidik atau aparat penegak hukum.

Penolakan itu disampaikan Kuasa Hukum PPID Kejari Rohil Dafit Riadi,SH dalam sidang ajudikasi dengan agenda pemeriksaan awal di ruang sidang Komisi Informasi Riau, di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Jumat (14/2/2020). Sidang yang berlangsung sekitar satu setengah jam itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan,SE didampingi anggota majelis Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.

Meski baru pemeriksaan awal namun suasana sidang terasa agak tegang mengingat kuasa hukum termohon, yakni PPID Utama Kejari Rohil, Dafit Riadi,SH, langsung dalam kesempatan itu menyampaikan penolakan untuk diadili oleh Komisi Informasi (KI) Riau. Ia beralasan sebagai lembaga negara yang dibentuk di tingkat Provinsi, Komisi Informasi Riau, bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada DPRD Riau.

Sedangkan Kejaksaan Negeri Rohil, menurut Dafit Riadi, merupakan satu kesatuan dengan lembaga Kejaksaan Agung dan merupakan lembaga negara vertikal/instansi pusat. "Sehingga Komisi Informasi Provinsi tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon," kata Dafit Riadi.

Begitupun juga Perkumpulan LKPN sebagai pemohon, menurut Dafit Riadi, tidak memiliki kepentingan apapun serta dasar serta alasan untuk meminta informasi publik ke Kejaksaan Rohil. "Seharusnya bila lembaga Pemantau Keuangan Negara ingin mendapatkan informasi publik dari Kejari Rohil akan lebih pantas kepentingannya untuk mengajukan permohonan tersebut ke Kejaksaan Agung," kata Dafit Riadi.

Karena itu pula, dalam pemeriksaan awal itu, Dafit Riadi selaku kuasa hukum dan pengacara negara, memohon kepada Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi tersebut untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. "Kedua, menyatakan Komisi Informasi Provinsi Riau tidak berwenang mengadili perkara ini," kata kuasa hukum Kejari Rohil itu.

Ketika Majelis Komisioner Hasnah Gazali menanyakan apakah di Kejari Rokan Hilir ada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), kuasa termohon Dafit Riadi menjawab, "tidak ada". Hasnah Gazali kemudian menjelaskan bahwa PPID itu adalah suatu kewajiban dan perintah undang-undang bagi seluruh Badan Publik, termasuk Jajaran Kejaksaan, untuk membentuknya.

Peraturan Jaksa Agung No 032 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia, juga sudah mengatur Pembentukan PPID tersebut, mulai dari tingkat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seperti termuat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2.

Di lain pihak dalam sidang pemeriksaan awal itu, pemohon dari LPKN juga menjelaskan tentang permohonan informasi publik yang diajukan kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 10 November 2019 namun kemudian ditolak sehingga persoalan itu berlanjut ke Komisi Informasi Riau.

Dari data yang diperoleh media, cukup banyak daftar permintaan informasi yang dimintakan LKPN kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Tidak saja tentang Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 beserta laporan penggunaan anggaran dan realisasinya. Tetapi juga menyangkut dokumen kontrak, daftar asset, data pembangunan gedung kantor dan perluasan, data mobil kenderaan operasional dan tahanan hingga jumlah atau rekapitulasi keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, serta sejumlah informasi lainnya.

Karena waktu persidangan yang singkat, mengingat menjelang sholat Jumat, Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan menskor sidang ajudikasi perdana sengketa informasi publik itu. "Sidang saya skor. Dan untuk sidang selanjutnya, para pihak nanti akan diberitahu," kata Zufra sambil mengetuk palu.

Tiga Sidang

Hari Jumat ini, selain SIP antara LKPN dengan PPID Kejari Rokan Hilir, Majelis Komisioner KI Riau juga menyidangkan dua sengketa informasi publik (SIP) lainnya. Yakni, sidang sengketa informasi publik terkait anggaran publikasi di Setwan DPRD Pekanbaru dengan pemohon Novrizon dan termohon Atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru. Kemudian, sidang SIP terkait ganti rugi lahan tol Pekanbaru-Dumai dengan pemohon YLBHI-LBH Pekanbaru dan termohon Atasan PPID Kantor BPN Riau.

Sidang antara Novrizon Burman sebagai Pemohon dan Sekretaris Kota Pekanbaru selaku Atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru sebagai Termohon dengan agenda pembuktian terkait anggaran publikasi media di DPRD Pekanbaru tiga tahun terakhir yakni 2017, 2018, dan 2019. Termohon diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, salah seorang di antaranya Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Helmi SH MH.

Sedang Novrizon Burman terlihat hadir sendiri di kursi pemohon. Majelis Komisioner Komisi Informasi Riau terdiri dari Hasnah Gazali sebagai Ketua Majelis serta Tatang Yudiansyah dan Johny Setiawan Mundung sebagai anggota Majelis, memutuskan sidang dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan PPID Utama Pemko Pekanbaru dan PPID Pembantu DPRD Pekanbaru, dalam hal ini Sekretaris DPRD Pekanbaru. rls