Kawal Transparansi dan Keterbukaan Informasi, KI Riau dan BPK Lakukan Pertemuan Tertutup
Cari Berita

Advertisement

Kawal Transparansi dan Keterbukaan Informasi, KI Riau dan BPK Lakukan Pertemuan Tertutup

Jumat, 07 Februari 2020


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau mengadakan pertemuan tertutup dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Jumat (7/2/2020) di Pekanbaru. Dalam pertemuan selama dua jam itu, KI dan BPK Riau, membahas berbagai persoalan keterbukaan informasi dan transparansi.


Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Zufra Irwan,SE kepada media usai pertemuan di ruangan Lebah Bergayut Kantor BPK-RI Perwakilan Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru menjelaskan, inti dari pertemuan tertutup itu kedua belah pihak sepakat membangun sinergi dan menyamakan visi dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang akuntabel melalui transparansi.


"Intinya seperti itu. Pertemuan kita berlangsung dalam suasana diskusi yang hangat dan menarik. Tentunya bagi kami dari Komisi Informasi dan BPK-RI Perwakilan Riau ini sangat bermanfaat dalam bidang tugas masing-masing," kata Zufra Irwan.

Kedatangan rombongan KI Riau  disambut Kepala Perwakilan Riau BPK-RI Thomas Ipoeng Andjar Wasita S.E., M.M. didampingi Kepala sub Auditorat Riau I Nelson Humiras Halomoan Siregar, Handrias Hartomo (Kasubaud Riau II), Tulus Budhisatria Rikit (Kasubbag Humas dan TU) dan Kepala Sekretariat Perwakilan Walujo.

Sedangkan Zufra Irwan, datang didampingi Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah, komisioner Jhonny Setiawan Mundung dan Hasnah Gazali serta Sekretaris KI Lily Irianti.

Dijelaskan Zufra, BPK-RI sepakat dengan KI Riau bahwa transparansi adalah tahap awal mencegah praktik-praktik korupsi. "Dan kita juga sepakat dalam menegakkan integritas pejabat publik, itu juga harus dimulai dengan transparansi. Jadi tidak hanya sekedar slogan saja," jelas Zufra.

Dalam pertemuan tertutup yang hanya dihadiri Kepala BPK-RI Perwakilan Riau beserta pejabat inti serta Ketua KI Riau bersama Komisioner, Thomas Ipoeng juga menegaskan bahwa BPK bukanlah lembaga tertutup. "Kami punya PPID Utama dan juga desk khusus layanan informasi," kata Ipoeng seperti ditirukan Zufra kepada media.

Karena itu pula, sebut Ipoeng, lembaga yang dipimpinnya sepanjang tahun 2019 menerima sebanyak 80 permintaan informasi dari berbagai pihak, baik masyarakat, kalangan pers dan instansi pemerintah. "Dan Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada satupun perkara sengketa informasi di KI Riau terkait BPK-RI. Kita penuhi permintaan informasi itu sebelum batas waktu yang diamanatkan UU KIP," kata Ketua BPK-RI Perwakilan Riau.

Hanya saja, Ipoeng kepada Komisioner KI Riau, menyatakan memang tidak semua informasi yang diminta itu dapat diberikan. Seperti informasi terkait penyelidikan yang dilakukan BPK. "Sesuai UU itu kan sudah masuk dalam informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan," ujar Zufra mengutip penjelasan Kepala BPK.

Sementara terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kata Ipoeng, merupakan informasi publik setelah diserahkan kepada DPRD. "Hanya saja karena dalam LHP tersebut juga ada sejumlah rekomendasi dari BPK, sebaiknya juga hati-hati dalam mengeksposnya. Jangan sampai temuan-temuan yang ada dalam LHP itu dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk merongrong pihak-pihak tertentu," kata Ipoeng mengingatkan.

Karena itu BPK mengajak KI Riau untuk sama-sama menjaga keterbukaan informasi dari para pemohon informasi yang tidak beritikad baik. "Untuk itu pihak BPK-RI meminta kepada Majelis Komisioner agar dalam sidang ajudikasi, mempertajam kegunaan informasi yang dimintakan para pemohon informasi," kata Zufra Irwan.

Selesai diskusi, Ketua KI Riau Zufra Irwan menyerahkan SK Komisi Informasi Riau tahun 2019 kepada Kepala BPK Perwakilan Riau sebagai panduan dalam tata kelola dalam memberikan informasi publik. SK KI Riau itu berisikan tentang tata kelola  penggunaan APBD yang wajib diumumkan dan disediakan oleh badan publik di Riau.

Kepala Perwakilan Riau BPK-RI Thomas Ipoeng Andjar Wasita kemudian mengajak Komisioner KI Riau meninjau ruangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan layanan informasi serta kantor pusat  layanan informasi yang sedang disiapkan. pr2