Putusan Majelis KI Final dan Mengikat, Sengketa Informasi Unri Disepakatai Jalur Mediasi
Cari Berita

Advertisement

Putusan Majelis KI Final dan Mengikat, Sengketa Informasi Unri Disepakatai Jalur Mediasi

Sabtu, 25 Januari 2020


    
PEKANBARU,PARASRIAU.COM - Sengketa Informasi Publik (SIP) dengan termohon Universitas Riau (UR), Jumat (24/1/2020) petang berakhir dengan mediasi. Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau dalam putusannya memerintahkan pemohon dan termohon melaksanakan hasil mediasi. 

Dalam pembacaan sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang KI Riau, Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan, SE didampingi anggota majelis Hasnah Gazali dan Alnofrizal menyatakan, putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.

"Kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi Komisi Informasi," kata Zufra mengetok palu. 

Universitas Riau dalam hal ini Rektor Prof. Dr. Ir. Aras Mulyadi, DEA, sebagai atasan PPID Utama Unri, menjadi termohon dalam sengketa informasi publik (SIP) yang diajukan pemohon Indra Yudi yang diwakili kuasa hukumnya Edward Pasaribu,SH. 

Permohonan informasi yang diajukan pemohon terkait kontrak kerja antara CV Himex dengan Fakultas Keperawatan Unri tahun 2018. Ada empat  permohonan informasi yang dimintakan pemohon kepada PPID Pembantu Fakultas Keperawatan. Pertama, salinan kontrak perjanjian kerja fakultas keperawatan Unri dengan CV Himex berupa pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran tahun anggaran (TA) 2018.

Kedua, salinan berita acara serah terima barang pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran TA 2018. Ketiga, salinan kuitansi SP2D pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran TA 2018 dan keempat salinan bukti penyerahan uang pembayaran pekerjaan pengadaan peralatan pendukung perkantoran TA 2018.

Setelah dilakukan mediasi 17 Januari 2020 dengan mediator Tatang Yudiansyah, pemohon dan termohon sepakat untuk menyelesaikan sengketa informasi publik ini sampai di tingkat mediasi. Hasil mediasi itulah yang petang ini diketokpalukan oleh Majelis Komisioner KI Riau. 

Dalam pembacaan putusan yang berlangsung sekitar setengah jam itu, Ketua Majelis Komisioner Zufra Irwan memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan a quo. Hasil kesepakatan mediasi itu adalah, termohon memberikan seluruh informasi yang diminta oleh pemohon. Kedua, data dan dokumen diberikan oleh termohon sejak mediasi ini. 

Seusai sidang, kuasa termohon dari Universitas Riau Rioni Imron langsung menyerahkan salinan dokumen informasi kepada pemohon diwakili kuasa pemohon Edward Pasaribu dan disaksikan mediator Tatang Yudiansyah. 

Selain Unri, hari ini majelis komisioner juga menyidangkan empat sengketa informasi publik lainnya. Masih terkait PPID Perguruan Tinggi, hari ini juga berlangsung sidang pemeriksaan awal lanjutan dengan pemohon DPD LSM Penjara Riau dan termohon Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim. 

Bertindak sebagai Majelis Komisioner Hasnah Gazali, Tatang Yudiansyah (Ketua) dan Jhonny S Mundung serta mediator Zufra Irwan. Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mediasi. rls