OJK Riau Minta Masyarakat Waspadai Investasi Berkedok Perkebunan Kurma
Cari Berita

Advertisement

OJK Riau Minta Masyarakat Waspadai Investasi Berkedok Perkebunan Kurma

Rabu, 20 November 2019



PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan kurma atau penanaman pohon dan sejenisnya.

Pasalnya, beberapa waktu lalu di Jawa Barat, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan Kampung Kurma di Jonggol Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai investasi ilegal.


"Memang sampai sekarang untuk Riau belum ada laporan dari masyarakat. Apakah perkebunan kurma yang ada di Riau ada kaitannya dengan yang ada di Jawa Barat atau tidak. Namun kita mengimbau masyarakat untuk selalu waspada," pinta Yusri.

Ia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini memang masih menunggu laporan dari masyarakat terkait hal tersebut. "Kita harapkan peran aktif dari masyarakat. Kalau ada masyarakat yang dirugikan terkait investasi, laporkan ke Satgas, bisa juga ke OJK. Karena perusahaan investasi itukan banyak, sulit ketika Satgas mengecek satu per satu, akan lebih mudah jika ada laporan dari masyarakat," sarannya seperti dilansir cakaplah.com.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan dan sejenisnya, karena hal tersebut masih sering terjadi.

Sebelum melakukan investasi, katanya, masyarakat diminta memahami hal-hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. "Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," ungkapnya.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Sebagai informasi, investasi Kampung Kurma di Riau berada di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Di sana banyak penawaran investasi Kampung Kurma dengan lahan mencapai 200 hektare untuk sekitar 2.800 kavling investasi.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampoeng Kurma. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, penghentian ini sebelumnya telah diumumkan pada 28 April 2019.

"Satgas telah menghentikan karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepada Kepolisian RI," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (15/11) lalu.

Sudah 100 Nasabah Kampoeng Kurma Ngadu ke OJK, Rugi Rp 10 M

Satuan tugas waspada investasi telah menghentikan kegiatan Kampung Kurma pada 28 April 2019 lalu karena terindikasi ilegal alias bodong. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasinya.

Dia menjelaskan ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/ orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 m. "Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang," kata Tongam, Jumat (15/11).

Tongam menambahkan, skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun.

Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun. Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain. pr2