Tunjangan dan Fasilitas PNS jadi Daya Pikat di Mata Masyarakat
Cari Berita

Advertisement

Tunjangan dan Fasilitas PNS jadi Daya Pikat di Mata Masyarakat

Minggu, 13 Oktober 2019




JAKARTA, PARASRIAU.COM - Lowongan kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ibarat anak emas di Indonesia. Bagaimana tidak? Setiap tahun, jumlah pelamar kerja sebagai abdi negara selalu menembus angka jutaan, padahal lowongan yang ditawarkan seringkali hanya ratusan ribu.

Dalam dua tahun terakhir misalnya. Pada 2017, jumlah pelamar gelombang kedua penerimaan Calon PNS (CPNS) mencapai 1,29 juta orang. Pada 2018, jumlahnya meningkat hingga 3,6 juta orang.

Pada tahun ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memperkirakan jumlah pelamar bisa mencapai 5,5 juta orang atau meningkat 50 persen lebih dari realisasi tahun lalu. Padahal, kuota sementara lowongan CPNS pada tahun ini hanya sekitar 254.173 formasi.

Pembukaan pendaftaran akan dilakukan setelah 27 Oktober mendatang atau sepekan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin dilantik pada 20 Oktober 2019. Lantas, apa yang membuat pekerjaan sebagai pegawai negara sangat banyak peminatnya?

Febianca Putri (25), seorang pekerja swasta di salah satu perusahaan agensi di DKI Jakarta mengaku masih mendambakan pekerjaan sebagai PNS karena tunjangan dan fasilitas yang ditawarkan. Selain itu, jenjang karir hingga jaminan pensiun juga turut menambah daya pikat pekerjaan sebagai PNS.

Ia mengatakan pekerjaan sebagai PNS sebenarnya tidak muncul sejak masa kecil, seperti profesi dokter hingga pilot yang kerap diidamkan seorang anak pada umumnya. Keinginan menjadi PNS baru muncul ketika lulus sarjana di sebuah perguruan tinggi negeri.

"Semua orang tahu, gaji PNS tidak besar, tapi mungkin pekerjaan ini cukup sustain untuk jangka panjang dari sisi tunjangan, fasilitas, jenjang karir, hingga jaminan hari tua atau pensiun. Tinggal mengabdi kepada negara, loyal, terjamin," ucapnya.

Bahkan, 'iming-iming' tunjangan hingga pensiunan itu membuatnya tidak kapok untuk mencoba peruntungan tes CPNS yang akan dibuka pada November mendatang. Sebelumnya, ia mengaku sudah pernah mengikuti tes di 2017 dan 2018, namun belum berhasil. "Tentu tahun ini akan ikut lagi. Tahun 2017 coba Kementerian Keuangan, 2018 coba Kementerian Perdagangan, nanti dilihat lagi mau coba apa, tapi tentu coba lagi," katanya.

Sementara Rizki Fadilah (26), PNS di Kementerian Hukum dan HAM mengaku sengaja meninggalkan pekerjaan lamanya sebagai karyawan swasta demi PNS memang karena tuntutan keluarga. Menurutnya, PNS ibarat pekerjaan yang memberikan kenaikan strata sosial.

"Makanya dari lulus kuliah sudah disuruh coba PNS sama keluarga. Tapi ya kalau dipikir, ya memang gaji, tunjangan, fasilitas, semuanya memang lebih baik daripada swasta," ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa gaji pokok PNS terbagi atas golongan I, II, III, dan IV.

Pada golongan I terbagi lagi empat tingkatan gaji pokok. Golongan I A bisa memperoleh gaji pokok dari kisaran Rp1,56 juta hingga Rp2,33 juta per orang.

Lalu, golongan I B dari Rp1,7 juta sampai Rp2,47 juta per orang. Golongan I C dari Rp1,77 juta sampai Rp2,57 juta per orang, serta golongan I D dari Rp1,85 juta sampai Rp2,68 juta per orang.

Kemudian, golongan II A dari Rp2,02 juta hingga Rp3,37 juta per orang, golongan II B Rp2,2 juta hingga Rp3,51 juta per orang, golongan II C dari Rp2,3 juta hingga Rp3,66 juta per orang, dan golongan II D Rp2,39 juta hingga Rp3,82 juta per orang.

Selanjutnya, golongan III A dari Rp2,57 juta sampai Rp4,23 juta per orang, golongan III B Rp2,68 juta sampai Rp4,41 juta per orang, golongan III C Rp2,8 juta sampai Rp4,6 juta per orang, serta golongan III D Rp2,92 juta sampai Rp4,79 juta per orang.

Terakhir, golongan IV A dari Rp3,04 juta hingga Rp5 juta per orang, golongan IV B dari Rp3,17 juta hingga Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta per orang, dan golongan IV C Rp3,3 juta hingga Rp5,43 juta per orang. Sementara golongan IV D dari Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta per orang dan golongan IV E dari Rp3,5 juta hingga Rp5,9 juta per orang.

Sementara itu, nominal tunjangan yang didapat masing-masing PNS berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan, misalnya pusat dan daerah. Lalu, ditentukan oleh instansi, misalnya yang terbesar ada di Kementerian Keuangan.

Hal itu akan ditentukan pula oleh kinerja instansi dalam satu tahun anggaran. Misalnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80 persen sampai 90 persen.

Selanjutnya, tunjangan juga akan disesuaikan berdasarkan 'titah langsung dari Presiden. Misalnya, yang teranyar, Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari semula 70 persen menjadi 80 persen.

Sebelumnya, Jokowi juga pernah mengeluarkan aturan yang memberi kenaikan tukin alias bonus kepada jabatan sekelas menteri. Kala itu, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam Perpres itu, Jokowi memberikan tunjangan kinerja atau bonus kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri hingga 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian tersebut. Sebagai gambaran, berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan di Kementerian ESDM mencapai Rp33,24 juta. Bila merujuk tunjangan tersebut, Jonan mendapatkan bonus Rp49,86 juta per bulan.***

dilansir: cnnindonesia.com