Tewas Usai Dihukum, KPAI Kecam Sekolah Terapkan Hukuman Fisik pada Siswa
Cari Berita

Advertisement

Tewas Usai Dihukum, KPAI Kecam Sekolah Terapkan Hukuman Fisik pada Siswa

Minggu, 06 Oktober 2019



MANADO, PARASRIAU.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam sekolah yang menerapkan hukuman fisik kepada peserta didiknya. Hal ini menyusul seorang siswa SMP swasta, Fanly Lahingide (14) di Manado, Sulawesi Utara yang tewas usai mendapat hukuman berlari keliling halaman sekolah, Selasa (1/10/2019) lalu.

"KPAI mengecam sekolah-sekolah yang diduga masih menerapkan hukuman fisik atas nama mendisiplinkan siswa," ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/10/2019).

Retno menuturkan hukuman fisik yang diberikan selain tidak menimbulkan efek jera, juga akan berdampak buruk pada tumbuh kembang seorang anak. Ia tak setuju dengan anggapan hukuman fisik untuk mendisiplinkan anak. Sebab hal tersebut merupakan cara pandang keliru dan berpotensi kuat melanggar Undang-undang Perlindungan anak.

"Sementara masih banyak orang dewasa, baik orangtua maupun guru yang beranggapan bahwa kekerasan dan hukuman fisik adalah cara paling ampuh mendisiplinkan anak. Ini cara pandang keliru dan berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap dia.

KPAI kata Retno juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan setempat yang menyatakan akan melakukan pendampingan pada semua, baik oknum guru maupun sekolah karena merupakan keluarga.

"Jika pernyataan yang dikutip media online itu benar, maka KPAI sangat mengingatkan bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 39 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang prinsipnya menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan hukum kepada guru ketika guru menjadi korban bukan sebagai pelaku pidana," ucap Retno.

Pihaknya pun menyarankan Kadisdik setempat untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah dan menonaktifkan oknum guru terduga pelaku selama proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut kata Retno bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan shock therapy bagi sekolah lain yang mungkin juga menerapkan pendisiplinan dengan hukuman fisik.

"Maka pihak sekolah anak korban seharusnya mendapatkan teguran keras, bahkan sanksi atas peristiwa ini karena diduga kuat telah menerapkan disiplin dengan pendekatan hukuman fisik yang membahayakan keselamatan anak-anak," tutur Retno.

Tak hanya itu, Retno menuturkan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam pasal 54 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa selama berada di sekolah anak-anak harus dilindungi dari berbagai kekerasan. "Membangun sekolah ramah anak tanpa kekerasan adalah tugas dan tanggungjawab pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat," Retno.

Lebih lanjut, Retno menuturkan KPAI mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat tanpa menunggu laporan keluarga korban. "Polisi juga yang mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan dan mengijinkan visum serta otopsi. Olah TKP sudah dilakukan, meminta keterangan para saksi termasuk 7 siswa lain yang juga dihukum bersama korban juga sudah dilakukan," tutur dia.

Retno juga meminta para saksi yang masih usia anak, harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Para saksi, yang masih usia anak harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan sebagaimana amanat UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), apalagi mereka bersaksi untuk guru dan sekolahnya sendiri," tutur dia.

Untuk diketahui, Fanly Lahingide meninggal dunia saat menjalani hukum fisik karena datang terlambat ke sekolah. Fanly dan 7 siswa lain yang terlambat mulanya dijemur di halaman sekolah selama 15 menit di bawah terik matahari.

Setelah itu, guru memerintahkan para siswa yang terlambat untuk lari keliling lapangan halaman sekolah sebanyak 20 kali putaran, baru putaran ke-4, Fanly ambruk tersungkur ke depan dan tak sadarkan diri.

Fanly langsung dilarikan ke rumah sakit AURI, kemudian di rujuk ke RS lain, namun nyawanya tidak dapat ditolong. Fanly menghembuskan nafas terakhirnya di RS Malalayang usai dihukum hukuman fisik.***

dilansir: suara.com