Terkait Ancaman DO oleh Kampus, Puluhan Mahasiswa Melapor ke AMuKK
Cari Berita

Advertisement

Terkait Ancaman DO oleh Kampus, Puluhan Mahasiswa Melapor ke AMuKK

Jumat, 04 Oktober 2019



JAKARTA, PARASRIAU.COM - Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi (AMuKK) menerima 39 laporan berkaitan ancaman hak pendidikan dari mahasiswa dan pelajar setelah rangkaian aksi di sejumlah daerah.

Unjuk rasa menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya penolakan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa RUU bermasalah berlangsung sejak 23 hingga 30 September 2019. Peserta aksi bukan hanya dari kelompok buruh dan koalisi masyarakat sipil melainkan juga mahasiswa hingga pelajar.

Anggota Tim Advokasi AMuKK, Alghiffari Aqsa mengatakan, puluhan laporan itu salah satunya mengenai pengaduan dari mahasiswa yang akan dikeluarkan atau drop out dari universitas akibat ikut aksi.

"Dari 39 pengaduan itu ada empat kluster: satu yang di-DO, kemudian kedua yang diancam di-DO ataupun sudah diberi peringatan ataupun diberi sanksi, ketiga yang ditangkap dan diberi ancaman kekerasan seksual--ada yang di takut-takutinya diancam mau disodomi. Lalu keempat ancaman lisan saja atau larangan-larangan," jelas Alghiffari seusai Aksi Kamisan ke-604 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/10).

Alghiff merinci, tiga laporan pengaduan menyatakan pelapor telah di-drop out dari kampusnya. Sementara 15 pelapor lainnya menerima peringatan berupa skorsing dan ancaman DO. "Kemudian tiga orang yang ditangkap, diancam secara seksual, didatangi oleh polisi. Dan ada 18 yang ancaman lisan ataupun tertulis saat ikut aksi atau sebelum aksi," sambung dia lagi.

Namun begitu Alghiff menambahkan masih perlu memverifikasi berbagai laporan tersebut. Hingga kini menurut dia, proses pengecekan dan klarifikasi masih terus dilakukan. "Karena takut ada laporan pengaduan palsu atau yang tidak akurat. Kami tidak mau gegabah. Setelah verifikasi rampung baru kami ambil langkah lagi," tutur dia.

Ia memastikan telah menyiapkan sejumlah langkah pendampingan seperti akan mengadvokasi proses hukum hingga kemungkinan melayangkan gugatan.  "Kami akan dampingi ketika drop out betul terjadi, dan KPAI juga akan memanggil kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah. Bahkan juga mungkin dilakukan gugatan tata usaha negara terkait drop out-nya, bisa juga gugatan perdata untuk kemungkinan kerugian yang dialami," kata Alghiff.***

dilansir: cnnindonesia.com