Kemendag Tetapkan HET Minyak Goreng Kemasan Rp11.000 per Liter
Cari Berita

Advertisement

Kemendag Tetapkan HET Minyak Goreng Kemasan Rp11.000 per Liter

Minggu, 06 Oktober 2019



JAKARTA, PARASRIAU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemas Rp11.000 per liter. Selain itu, pemerintah mewajibkan penjualan minyak goreng melalui kemasan atau tak lagi membolehkan penjualan secara curah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjamin kebijakan itu tidak akan membuat harga minyak goreng menjadi mahal. Harga yang tidak mahal menjadi prasyarat agar konsumen tak kembali membeli minyak goreng curah yang mulai tahun depan sudah dilarang peredarannya. "Sesuai (rencana), HET (harga eceran tertinggi) Rp11.000 per liter," ujar Enggar di Kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Menurut dia, kebijakan wajib menjual minyak goreng dalam kemasan juga akan memudahkan pemerintah mengontrol harga minyak goreng. Sebab harga minyak goreng curah kerap dijual lebih mahal dibanding minyak goreng dalam kemasan. "Minyak goreng curah itu seringkali dijual harganya di atas minyak goreng kemasan sederhana," kata dia.

Disinggung mengenai sanksi yang mengikuti kebijakan tersebut, Enggar mengaku belum akan memberikan sanksi bagi produsen yang masih memproduksi dan menyuplai minyak goreng curah. Pemerintah, kata dia, sementara akan fokus pada upaya sosialisasi. "Ini kami sosialisasi. Kalau pabrik-pabrik ini tidak suplai lagi maka semua tahu bahwa minyak goreng curah itu tidak sehat dan tidak ada jaminan halal," kata dia.***

dilansir: sindonews.com