Pemekaran Kecamatan, Pekanbaru Butuh 300 Ribuan Keping Blangko e-KTP
Cari Berita

Advertisement

Pemekaran Kecamatan, Pekanbaru Butuh 300 Ribuan Keping Blangko e-KTP

Minggu, 08 September 2019


PEKANBARU,PARASRIAU.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bakal membutuhkan kurang lebih sebanyak 300-an ribu blangko e-KTP. Hal ini seiring dengan rencana pemekaran sejumlah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pekanbaru dalam waktu dekat. 

"Beberapa kecamatan di Pekanbaru bakal dimekarkan. Tentu berpengaruh pada kebutuhan administrasi kependudukan seperti blangko e-KTP sekitar 300 ribu keping. Jumlah itu termasuk untuk warga yang berganti nama. Dan untuk kebutuhan pemekaran butuh blangko e-KTP sebanyak 257.000. Jumlah kebutuhan ini tercatat hingga Juli 2019 lalu," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Ahad (8/9/2019).

Dijelaskannya, jumlah itu didapat Disdukcapil sesuai jumlah pemegang e-KTP yang bakal berubah alamat akibat pemekaran. Untuk mendapatkan blangko itu, Disdukcapil akan membuat draft pengajuan. "Alokasinya sekitar 300 ribu blangko, sebab jumlah pemegang e-KTP bisa terus bertambah," jelasnya.

Hingga kini, lanjutnya, Disdukcapil masih mengitung data terbaru kebutuhan blangko di kecamatan pemekaran. Hingga akhir tahun bisa saja bertambah banyak atau berkurang. "Karena ada pendudukan yang pindah masuk dan kecamatan pemekaran. Ada juga yang pindah ke luar," jelasnya.

Selain melakukan pendataan, Disdukcapil juga melakukan sosialisasi terkait pemekaran kecamatan. "Data tersebut dinamis. Data nantinya diperbarui hingga 31 Agustus 2019," sebutnya.

Irma menyebutkan, nantinya proses pengajuan ganti alamat e-KTP baru setelah adanya kode wilayah baru. Setelah itu ada pejabat kelurahan dan pejabat kecamatan yang baru."Kalau belum ada kode wiyalah, ya belum bisa ganti alamat," tutupnya. pr2