Mendikbud Godok Aturan Hak dan Kewajiban Guru di Sekolah
Cari Berita

Advertisement

Mendikbud Godok Aturan Hak dan Kewajiban Guru di Sekolah

Sabtu, 07 September 2019


MAKASAR,PARASRIAU.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy tengah menggodok aturan mengenai hak dan kewajiban guru di sekolah. Hal ini merespon kasus guru yang dipukul orang tua murid saat jam pelajaran berlangsung di SDI Pa’bangngiang, Makassar.

"Sedang di godok surat edarannya. Ini akan kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus di tandatangani oleh pihak sekolah maupun orang tua mana yang boleh mana yang enggak boleh," kata Muhadjir di Makassar, Sulewasi Selatan, Sabtu 7 September 2019.

Mendikbud tidak membenarkan segala bentuk tindak kekerasan di sekolah. Dia pun melarang orang tua murid bertindak di luar batas apalagi dengan cara-cara kekerasan yang dipertontonkan di depan murid.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Happy Inspire Confuse Sad
"Saya pesan kepada orang tua jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik. Ada masalah diselesaikan dengan baik-baik dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri gitu," ujar Muhadjir.

Menurut Muhadjir, permasalahan anak di sekolah sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Sifat dasar alamiah anak bertikai dengan temannya namun tak sampai berkepanjangan. "Anak itu ya itulah anak. Hari ini berkelahi engga sampai besok udah berkawan lagi. Jadi jangan disikapi secara serius ya," ucap Muhadjir.

Ia berharap surat edaran ini disebarkan mulai tahun ajaran mendatang. Sehingga tidak ada lagi ditemukan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan orangtua murid dan guru di sekolah. "Saya harap gitu (dimulai tahun ajaran baru). Kita usahakan supaya hak-hak guru untuk laksanakan tugas profesionalnya harus bisa (dijamin)," tutupnya.***

dilansir: medcom.id