SD dan SMP Dilarang Memungut Biaya Dalam Bentuk Apapun
Cari Berita

Advertisement

SD dan SMP Dilarang Memungut Biaya Dalam Bentuk Apapun

Selasa, 27 Agustus 2019


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Kota Pekanbaru untuk tidak membebani siswa dengan berbagai iuran yang bersifat rutin atau mengikat.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Disdik Pekanbaru, Muzailis menanggapi informasi tentang masih adanya keluhan orangtua siswa soal pungutan dalam bentuk iuran di sejumlah sekolah. ”Kalau dalam bentuk sumbangan, silahkan saja. Yang terpenting jangan sifatnya mengikat,” harap Muzailis, Selasa (27/8).

 Muzailis juga menegaskan bahwa sekolah tidak dibenarkan menjual buku ke peserta didik. Larangan itu sesuai Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. ”Jadi sekali lagi kita tegaskan, tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun dari sekolah, karena memang sudah gratis,” tegasnya

Bagi sekolah yang kedapatan melanggar dengan melakukan berbagai pungutan yang membenani peserta didik, Muzailis menyatakan pihak Disdik bakal mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan kepala sekolah bersangkutan.

”Kalau memang terbukti, tentu kita tindak sesuai aturan berlaku. Pertama kita beri peringatan satu dua kali. Kalau masih juga, maka akan dievaluasi hingga mutasi (pencopotan red),” pungkasnya.pr2