Komisi X DPR RI: Rektor Asing Harus Penuhi 8 Syarat
Cari Berita

Advertisement

Komisi X DPR RI: Rektor Asing Harus Penuhi 8 Syarat

Rabu, 28 Agustus 2019


JAKARTA, PARASRIAU.COM - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah mengkritisi hadirnya rektor asing untuk perguruan tinggi di Indonesia. Menurutnya, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) harus memenuhi delapan syarat yang harus dipenuhi rektor asing tersebut.

Pertama, rektor asing harus memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Bukan hanya sekadar menjalankan tugas yang diberikan oleh Kemenristekdikti.
Kedua, kompetensi dari rektor asing dalam dunia pendidikan diakui oleh internasional. "Harus memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, yaitu melakukan transfer pengetahuan kepada perguruan tinggi di Indonesia,” ujar Ferdiansyah saat dihubungi, Rabu (28/8).

Syarat ketiga, rektor asing tidak boleh memiliki tujuan lain saat bertugas di Indonesia. Ia juga harus lulus dari penelitian khusus BIN, TNI dan Polri terkait integritas dan latar belakangnya. Kelima, Kemenristekdikti harus membahas masa kerjanya sebagai rektor asing di Indonesia. Karena Ferdiansyah tak ingin rektor asing bertugas tanpa ada batas waktu.

Syarat selanjutnya ia berikan kepada pemerintah, untuk memberinya target kepada rektor asing dalam meningkatkan mutu perguruan tinggi. "Pemerintah harus membuat sasaran yang ingin dicapai, targetnya juga harus jelas," ujar Ferdiansyah.

Terakhir, adalah persoalan anggaran dalam menghadirkan rektor asing di Indonesia. Menurutnya, jika kebijakan tersebut menggunakan APBN, hal tersebut haruslah dibicarakan bersama DPR. "Nanti akan kita (Komisi X, Red) tanya apakah menggunakan APBN, kalau pakai anggaran negara harus jelas seperti apa semuanya," ujarnya.

Diketahui, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memperkenalkan Jang Youn Cho sebagai rektor asing pertama yang masuk Indonesia. Pria berkebangsaan Korea Selatan itu didaulat untuk memimpin kampus swasta, yakni Universitas Siber Asia.

Nasir mengharapkan, kehadiran rektor asing tersebut dapat meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) sehingga mutu pendidikan menjadi baik dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional. “Karena, ini Asia, mahasiswanya tidak saja dari Indonesia, dan ini ada permintaan mahasiswa bisa dari Asia Tenggara, Asia Barat maupun Afrika. Mudah-mudahan bisa jalan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko mengatakan datangnya rektor asing juga bisa dipandang positif. Salah satunya adalah peluang lebih besar universitas untuk bertukar ilmu dan transaksi informasi dengan negara lain.

Ia mengatakan, dengan datangnya rektor asing diharapkan bisa meningkatkan karya ilmiah bagi dosen dan mahasiswa Indonesia. Oleh sebab itu, kolaborasi negara-negara dalam pendidikan tinggi harus benar-benar dimanfaatkan. "Tentu akan ada kolaborasi antar dua negara, juga bisa menaikan karya-karya ilmiah bagi dosen dan mahasiswa Indonesia jika kolaborasinya dimanfaatkan lebih baik," kata Budi, Rabu (28/8).

Meskipun demikian, menurut dia hadirnya rektor asing ini perlu berhati-hati. Pengawasan diperlukan agar tujuan yang telah ditetapkan terkait adanya rektor asing di masa depan dapat tercapai.

Rektor asing, kata dia, juga bisa menambah unsur berkompetisi dengan rektor lokal. Dengan demikian diharapkan cita-cita meningkatkan kualitas pendidikan tinggi bisa tercapai. "Mereka para rektor dan dosen lokal akan lebih terpacu untuk melakukan berbagai hal agar jauh lebih baik," kata Budi.

Di beberapa negara lain, rektor asing bukanlah hal yang aneh. "Jika menilik latar belakang negara-negara maju, mereka sangat konsen mengembangkan sumber daya manusia, karena SDM yang berkualitas akan menghasilkan peradaban yang baik juga," tutupnya.***

dilansir dari berbagai sumber