PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menerima aduan sejumlah ASN dan pegawai honorer Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Senin (13/1/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna.
Belasan pegawai RSD Madani ini mengadukan terkait dengan mutasi pegawai dan perpanjangan kontrak kerja tenaga honorer untuk tahun 2025. Terkuak, bahwa mutasi yang dilakukan itu tidak sesuai tugas pokok dan fungsi pegawai dan adanya ketidakadilan pembagian kerja.
Atas kejadian ini, para pegawai ASN dan honorer ini menduga adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh Plt Direktur RSD Madani Pekanbaru dr Khairul Ray serta dugaan adanya ikut campur pihak luar dalam proses mutasi dan perpanjangan kontrak kerja itu.
"Di RS Madani ada pemindahan mutasi pegawai, terus perekrutan baru dan pemberhentian pegawai yang dilakukan oleh Plt Direktur yang sekarang, malam tadi baru keluar (Surat Keputusan), ada beberapa yang tidak terima karena tidak seusai dengan job," kata Kasubag Umum RSD Madani Pekanbaru Hidayat Mardianto usai pertemuan dengan Komisi I DPRD Pekanbaru.
Dalam Surat Keputusan (SK) terbaru in, jelas Hidayat, hampir seluruh pegawai yang dimutasi lalu ada 7 orang yang diberhentikan serta ada puluhan orang yang direkrut sebagai pegawai baru. Namun, perpindahan pegawai ini ada yang tidak sesuai sama sekali dengan jobdesknya.
Ketidakadilan ini juga tergambar dalam tidak dilibatkannya bagian terkait dalam instansi tersebut, bahkan bagian yang seharusnya memberikan rekomendasi dalam perpanjangan kontrakpun tak dilibatkan, termasuk bagian dari Sub Bagian Umum ini.
Disamping itu, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menyelesaikan laporan dari belasan pegawai RSD Madani. Apalagi keputusan ini diduga terindikasi adanya pelanggaran, sebab jabatan Plt tidak boleh melakukan pemutusan kontrak kerja ataupun mutasi pegawai.
"Dalam aturannya kan kalau Plt itu belum boleh melakukan mutasi, tapi kalau menyangkut kerja didalam itu kita tidak mencampuri, jangka melanggar prosedur kan dalam ASN ini kan ada aturannya tidak boleh ada semena-mena atau menggukan kekuasaannya untuk memutasi atau memberhentikan orang itu yang tidak dibenarkan," papar Politisi PDIP ini. (***)