Komisi IV Panggil Hearing Managemen Industri Eco Green
Cari Berita

Advertisement

Komisi IV Panggil Hearing Managemen Industri Eco Green

Kamis, 09 Januari 2025

Suasana hearing


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara operasional Kawasan Industri Eco Green di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai. Kesepakatan diambil berdasarkan keputusan rapat Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama GM Kawasan Industri Eco Green Suwarno, Manajer Lapangan Ikram, perwakilan perusahaan Sari Roti serta 6 OPD diantaranya DLHK, Dinas PUPR, Dishub, Damkar, Satpol PP, hingga Lurah Perhentian Marpoyan, Selasa (7/1/2025) di Ruang Rapat Paripurna.


Rekomendasi ini dikeluarkan setelah melihat dan mengecek langsung izin yang dikantongi Manajemen Eco Green, tidak dilengkapi lagi sesuai aturan yang ada.Terutama, kawasan Eco Green tidak mengantongi izin limbah. Sementara, izin Amdal-nya tidak pernah diperbaharui sejak dibuat tahun 2015 lalu.


''Setelah kita mendengar semua pemaparan dari DLHK, dari Damkar dan OPD terkait lainnya, maka kita ambil keputusan Eco Green dihentikan dulu operasionalnya sampai semua perizinannya lengkap. Termasuk, Amdal itu harus dilengkapi dan diperbarui,'' tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Amriel SH MH usai rapat.


Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru ini menyayangkan perusahaan yang berdiri di atas lahan seluas 15 hektar itu menggunakan nama Eco Green yang sejatinya mengusung ramah lingkungan. Namun, justru tidak memiliki Amdal.


"Namanya Eco Green, harusnya ramah lingkungan. Tapi ini ada pembakaran barang expired, itu masuk limbah B3, tak bisa dibakar begitu saja, ada kendaraan ganti oli, itu kemana oli bekasnya, gudang limbah B3-nya kita lihat juga masih kosong," tambahnya lagi.


Hal senada diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz. Ada cukup banyak temuan pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan di kawasan Eco Green."Dari hasil sidak dan hearing sudah jelas, baik izin Amdalalin, izin Amdal yang diminta perbaiki itu tidak ditindaklanjuti. Terus soal IMB, limbah B3, pengelolaan sampah dan lainnya. Maka tadi dari Komisi IV kita merekomendasikan tutup dulu operasionalnya," papar Zulfan.


Politisi NasDem ini menyebut surat rekomendasi penutupan sementara operasional kawasan Eco Green bakal segera keluar dan dilayangkan ke Pemko Pekanbaru.'


'Pada prinsipnya kita dukung investasi, tapi kita minta semua pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada, hingga azas kemanfaatannya, potensi PAD untuk Kota Pekanbaru optimal. Kalau seperti ini banyak potensi yang hilang, aturan juga dikangkangi hingga masyarakat dirugikan,'' cetusnya.


Menanggapi keputusan rapat, GM Kawasan Industri Eco Green, Suwarno mengaku menerima keputusan Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama OPD Pemko, soal penutupan operasional Eco Green.


"Saya kira bagi kita cukup berat, tapi kalau ini keputusannya, kita ikuti. Kita mencoba sedemikian rupa untuk menyelesaikan persoalan ini karena jika berlarut-larut, bisa menghambat investasi di daerah ini," terang Suwarno saat dijumpai usai rapat.


Namun begitu, Suwarno tetap menunggu surat resmi rekomendasi penutupan operasional sementara kawasan Eco Green DPRD Pekanbaru."Kalau sudah ada suratnya, besok harusnya tutup. Tapi kami belum dapat surat resmi," ucapnya.


Usai melakukan sidak ke kawasan industri Eco Green, Senin (6/1/2025) kemarin, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru langsung menggelar hearing dengan Managemen Kawasan Industri Eco Green, Selasa (7/1/2025) guna menindaklanjuti hasil temuan sidak.


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan didampingi Sekretaris Roni Amriel serta anggota lainnya Sovia Septiana, Hamdani, Faisal Islami, Achmad Faisal Reza, Pangkat Purba, Nofrizal, Roni Pasla, Zulkardi, Zulfan Hafiz dan Zulfahmi. (***)


Pihak Dinas yang hadir saat hearing

Pihak Eco Green yang hadir saat hearing

Komisi IV yang hadir saat hearing

Suasana saat tanya jawab berlangsung