PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi I DPRD Pekanbaru menindaklanjuti hasil Sidak ke Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan belum lama ini.Terutama soal THM yang tak mengantongi izin, tapi tetap bisa beroperasi. Oleh karna itu Komisi I memanggil rapat beberapa Opd pada Jumat (3/1/2025) membahas hal ini.
"Kami sudah memanggil hearing sejumlah OPD terkait. Seperti Satpol PP, Bapenda, dan DPM-PTSP Pekanbaru. Kami sudah sampaikan kondisi rilnya," tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE MH
Diakui, beberapa pelaku usaha THM yang ditemui dan berdasarkan informasi dari masyarakat, belum mengurus izinnya secara lengkap.
Ironisnya sebagian THM tersebut sudah lama beroperasi, bahkan lebih setahun, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara resmi oleh Pemko. "Satpol PP selaku penegak Perda kan harusnya patroli dan mempertanyakan ini. Jika belum ada izin, tak boleh beroperasi. Kan begitu aturan di daerah ini," sebutnya.
Agar tidak terjadi kebocoran PAD dan tahun 2025 ini PAD bisa tembus Rp 1 triliun lebih, Komisi I DPRD meminta OPD terkait saling berkoordinasi. Baik itu DPM PTSP, Bapenda dan Satpol PP. Lakukan pengecekan izin tanpa tebang pilih, dan tidak hanya seremonial saja.
Sehingga tidak ada saling curiga, dan pungutan di lapangan benar-benar masuk ke kas daerah. Bukan ke kantong oknum tertentu. "Pada akhirnya sebagian orang berpandangan pungutan pajak atau retribusi di lapangan, ditilap oknum. Makanya PAD tak pernah tercapai. Tahun 2025 ini jangan sampai terjadi lagi," katanya. (***)